Dalami RAPBD 2022, Komisi III DPRD Sumbar Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah
  • Home
  • Berita
  • Dalami RAPBD 2022, Komisi III DPRD Sumbar Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Dalami RAPBD 2022, Komisi III DPRD Sumbar Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Image

PADANG- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menekankan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah. Pengelolaan aset daerah dan penerimaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan secara maksimal mengingat tingginya kebutuhan anggaran untuk mendorong terealisasinya program pembangunan prioritas daerah.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar Afrizal dalam rapat pembahasan RAPBD tahun 2022 bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Bukittinggi, Jumat (22/10/2021) menegaskan, pemerintah daerah masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan dari pengelolaan qset daerah dan peningkatan kinerja BUMD.

“Kalau pengelolaan aset daerah bisa dimaksimalkan, ada potensi penambahan penerimaan daerah. Demikian juga dengan BUMD dan potensi sumber pendapatan daerah lainnya. Ini harus dioptimalkan mengingat tingginya kebutuhan anggaran untuk membiayai program pembangunan daerah sementara keuangan daerah saat ini dalam kondisi sulit,” kata Afrizal.

Selain aset dan BUMD, Afrizal juga meminta pemerintah daerah melakukan terobosan dengan menggali sumber-sumber pendapatan secara lebih maksimal. Hal itu hendappknya dapat dilakukan untuk mencukupi kebutuhan anggaran untuk membiayai program pembangunan terutama yang menjadi program unggulan kepala daerah.

Dia mengakui, selama masa pandemi, pemerintah dihadapkan kepada situasi keuangan yang sulit. Banyak program kegiatan yang anggarannya terpaksa harus di-refocussing untuk penangangan Covid-19.

“Dalam kondisi itu, pemerintah daerah harus lebih jeli melihat peluang. Sumber pendapatan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, harus ada inovasi untuk mendongkrak pendapatan daerah karena kebutuhan anggaran yang sangat tinggi harus bisa dipenuhi,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumar Audy Joinaldy telah menyampaikan nota pengantar Rancangan APBD tahun 2021 ke DPRD. Rancangan tersebut juga sudah mendapat tanggapan, masukan dan saran dari DPRD melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib berharap, pembahasan bisa dituntaskan sebelum akhir November 2021 mendatang. Sebab sesuai jadwal dari Kementerian Dalam Negeri paling lambat RAPBD tahun 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 November 2021. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply