Dalami Perda P4GN, DPRD Jatim Kunjungi Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Dalami Perda P4GN, DPRD Jatim Kunjungi Sumbar

Dalami Perda P4GN, DPRD Jatim Kunjungi Sumbar

Image

PADANG- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Raflis menerima kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (26/7/2022). Kunjungan tersebut beragendakan sharing informasi terkait penyusunan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberangusan peredaran dan penggunaan narkoba di tengah masyarakat.

Kunjungan itu diikuti oleh Komisi A dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Menurut Sahat, kunjungan itu dimaksudkan sebagai sharing dan diskusi terkait Perda P4GN yang telah diterapkan di Sumatera Barat.

“Kunjungan ini adalah untuk mendalami dan sharing informasi mengenai Perda P4GN Provinsi Sumbar untuk dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan perda serupa di daerah kami,” kata Sahat.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menerima kunjungan tersebut bersama Tenaga Ahli Gubernur, Nasir Ahmad dan Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar, Ezeddin Zain. Raflis menyebutkan, sesuai dengan mekanisme, setiap perda yang telah diterbitkan akan diikuti oleh peraturan gubernur (pergub).

“Demikian juga perda P4GN, telah diatur pelaksanaannya melalui pergub sehingga bisa efektif dalam penerapannya,” kata Raflis.

Penyusunan Perda tersebut, kata Raflis, juga melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti naskah kajian akademis dan uji publik dan sebagainya.

“Dalam penyusunan dan penyempurnaannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan bundo kanduang, penegak hukum dan lainnya,” ujarnya.

Setelah Perda diterapkan, DPRD juga ikut terlibat dalam sosialisasi sehingga semakin dipahami oleh masyarakat. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah sebagai pelaksana dan peraturan tersebut.

Tenaga ahli Gubernur Sumatera Barat Nasir Ahmad menambahkan, roh dari Perda P4GN adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. Sehingga dengan perda tersebut upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba membutuhkan peran semua pihak, dengan adanya perda peran tersebut bisa lebih dimaksimalkan,” ujarnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply