Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Tambah 2 Hari
  • Home
  • Berita
  • Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Tambah 2 Hari

Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Tambah 2 Hari

Ilustrasi. (humas setkab)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan agar cuti bersama Idul Fitri tahun ini (1439H/2018M) ditambah dua hari dari yang sudah ditentukan pemerintah, yaitu 13, 14, dan 18 Juni 2018. Kapolri mengusulkan, tambahan libur lebaran untuk tanggal 11 dan 12 Juni.

Usulan Kapolri itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi K. Sumadi usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4) sore .

Usulan tambahan libur tersebut terkait dengan manajemen lalu lintas untuk dua hari itu (Senin dan Selasa). Usulan tersebut akan dibahas di tingkat Menko.

“Diusulkan Kapolri, liburnya ditambah tanggal 11 dan 12 karena dengan ada dua hari kejepit ini dikhawatirkan malah boros dan juga manajemen lalu lintasnya hanya 2 libur itu agak sulit,” kata Menhub.

Tambahan Cuti 

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena diberi tugas jabatan. Bagi mereka, hak cuti bersama yang tidak bisa dinikmatinya akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (5/4), hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti  PNS. Salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan itu seperti layanan kesehatan, pengamanan dan lainnya. Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F berbunyi: ‘PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan’. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply