Catat Tanggalnya, Ini Daftar "Long Weekend" 2019
  • Home
  • Berita
  • Catat Tanggalnya, Ini Daftar “Long Weekend” 2019

Catat Tanggalnya, Ini Daftar “Long Weekend” 2019

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Tahun 2018 akan segera berakhir, tidak ada salahnya mulai merencanakan jadwal liburan anda untuk tahun depan. Ada beberapa “harpitnas” alias hari terjepit nasional yang bisa anda manfaatkan untuk liburan ataupun merencanakan acara penting keluarga.

Berikut daftar “long weekend” dan “harpitnas” yang dihimpun Padangmedia.com, catat tanggalnya ya!

  •  Januari 2019

Libur di akhir tahun bisa Anda manfaatkan hingga awal tahun sambil merayakan tahun baru. Anda bisa mengambil libur pada 31 Desember 2018 sehingga Anda bisa berlibur pada 29, 30, 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

  • Februari 2019

Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Selasa, 5 Februari 2019 bisa Anda manfaatkan untuk berlibur. Anda bisa mengambil cuti kerja satu hari saja yakni pada Senin, 4 Februari 2019, sehingga anda bisa menikmati libur cukup panjang selama empat hari.

  • Maret 2019

Di bulan Maret, Anda juga masih punya pilihan libur selama empat hari dengan hanya mengambil cuti satu hari pada Jumat, 8 Maret 2019. Tanggal merah yang jatuh pada Kamis, 7 Maret 2019 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 bisa Anda manfaatkan hingga tanggal 10 Maret 2019.

  • Mei 2019

Sesuai libur yang ditetapkan pemerintah, pada Mei masyarakat diliburkan dalam rangka momen Kenaikan Isa Al Masih tepatnya pada Kamis, 30 Mei 2019.

Kemudian 5-6 Juni 2019 libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Lalu tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 cuti bersama hari Lebaran. Dengan demikian, Anda yang merayakan Lebaran ataupun yang ingin liburan bisa memanfaatkan waktu yang cukup panjang. Anda dapat mulai libur pada 30 Mei 2019, kemudian mengambil libur atau cuti pada Jumat 31 Mei 2019. Setelah itu dilanjutkan cuti bersama dan libur lebaran hingga 9 Juni 2019.

  • Desember 2019

Ada 2 hari libur di bulan ini, yakni Selasa, 24 Desember yang merupakan cuti bersama dan Rabu, 25 Desember 2019 merupakan Hari Raya Natal. Manfaatkan hari libur tersebut dengan mengambil cuti pada tanggal 26 dan 27 Desember sehingga Anda mempunyai libur yang panjang selama 6 hari. (peb)

Berita Terkait

Leave a Reply