
AGAM – Guna mencari informasi tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Agam, Jumat (14/12).
Rombongan DPRD Samosir dipimpin Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata, didampingi Wakil Ketua Jonnes Simbolon, anggota Bapemperda Samosir dan Sekretariat DPRD Samosir.
Rombongan tersebut diterima Sekretaris DPRD Agam Indra, didampingi Plt. Kabag Pemerintahan Syatria, dari Bagian Hukum Oyong dan Dinas PMN Zulkarnain, seluruh Kabag di Sekretariat DPRD Agam, Kasubag Verifikasi Reza serta Kasubag Humas dan Protokol Hasneril, di Aula II DPRD Agam.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata mengatakan, tujuan dari kunjungan tersebut untuk mencari informasi serta referensi tentang tanah ulayat, karena pihaknya tengah melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Samosir, Bolluson Pasaribu berharap pertemuan tersebut bisa memperoleh informasi terkait dengan permasalahan dan pemanfaatan tanah ulayat.
“Saat ini kami tengah membahas Ranperda tanah ulayat dan pemanfaatannya, untuk itu kami meminta gambaran dari DPRD Agam terkait dengan permasalahan-permasalahan terkait tanah ulayat, karena sudah banyak terjadi masalah menyangkut tanah ulayat, untuk itu perlu sebuah aturan yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Agam Indra, mengucapkan terimakasih kepada rombongan DPRD Samosir yang telah memilih DPRD Kabupaten Agam sebagai objek kunjungan.
Ia sengaja menghadirkan instansi terkait di Pemda Agam yang akan menjawab pertanyaan masalah tanah ulayart.
“Di Sumatera Barat sendiri belum ada kabupaten/kota yang telah membentuk Perda yang mengatur tentang tanah ulayat ini. Peraturan daerah tersebut baru ada di Provinsi Sumatera Barat yaitu Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya,” tandasnya. (fajar)






