Calon Pedagang Pasar Padangpanjang Harus Miliki NPWP
  • Home
  • Berita
  • Calon Pedagang Pasar Padangpanjang Harus Miliki NPWP

Calon Pedagang Pasar Padangpanjang Harus Miliki NPWP

Suasana pendaftaran calon pedagang Pasar Padangpanjang. (foto: humas)

PADANGPANJANG – Semenjak dibuka pendaftaran untuk pedagang pasar sejak Kamis (25/1), masyarakat langsung berbondong-bondong mendatangi rumah dinas Walikota Padangpanjang untuk mencari informasi persyaratan pendaftaran calon pedagang pasar. Bahkan, hanya dalam waktu dua hari, sudah 200 pedagang yang mendaftar.

Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag dan UKM) Kota Padangpanjang, Arpan, SH di rumah dinas Walikota Padangpanjang, masyarakat masih tetap bisa mendaftar sebagai calon pedagang pasar jika belum punya NPWP asal persyaratan lain sudah lengkap.

“Jika masyarakat belum mempunyai NPWP, mereka masih bisa mendaftar. Tetapi, dengan syarat saat penyerahan kunci dari Dinas Koperindag dan UKM kepada pemilik, mereka harus memperlihatkan NPWP tersebut sebagai bukti kepemilikan atau penyewa,” jelas Arpan.

Kepala Bidang Perdagangan Drs. Reflis, MTP menambahkan, ada empat kategori yang disediakan Diskoperindag dan UKM kepada para calon pendaftar. Kategori tersebut, pertama merupakan pedagang yang mempunyai kios atau los atas nama sendiri, membayar retribusi sendiri dan pedagang aktif. Kedua, pedagang yang punya kios atau los yang membayar retribusi, tetapi orang lain yang berjualan. Ketiga, pedagang yang menyewa kios yang membayar retribusi langsung dan ke empat, pedagang baru yang ingin menyewa.

Reflis juga menjelaskan, ada 1277 kios yang terdiri atas tiga lantai dengan delapan blok yang akan ditempati oleh pedagang. “Itulah jumlah dan pembagian kios yang bisa ditempati pedagang pasar saat bulan Februari nanti,” tegas Reflis.

Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Diskoperindag dan UKM terhadap pengoperasian pasar baru tersebut. Pertama kali, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap pedagang pasar yang lama. Setelah itu akan dilakukan verifikasi data. Lalu, akan dilakukan pendaftaran serta akan dilakukan verifikasi lapangan setelah loting dan pemindahan baru diresmikan. (ris/r)

Berita Terkait

Leave a Reply