Cafe dan Tempat Hiburan di Padang Agar Tutup Selama Ramadhan
  • Home
  • Berita
  • Cafe dan Tempat Hiburan di Padang Agar Tutup Selama Ramadhan

Cafe dan Tempat Hiburan di Padang Agar Tutup Selama Ramadhan

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang minta pemerintah kota untuk mengeluarkan himbauan melalui surat edaran agar semua tempat hiburan malam dan karoke tanpa terkecuali ditutup dan tidak melakukan aktifitas selama bulan Ramadhanr.

Wakil Ketau DPRD Padang Wahyu Iramana Putra yang juga Ketua Partai Golkar Padang menyampaikan, seharusnya walikota telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan himbauan  tentang penutupan tempat hiburan malam, karaoke selama ramadhan.

Selain tempat hiburan malam, sama halnya dengan pemilik restoran, cafe dan rumah makan supaya menutup usahanya pada siang hari. Kepada mereka diharapkan untuk mengerti dan membantu terciptanya kenyamanan umat Islam menjalankan ibadah bulan puasa.

“Tidak ada satupun yang diperbolehkan buka disiang hari, siapapun itu, jika ingin makan di siang hari silahkan dirumah saja, ” tegas Wahyu,  kepada  padangmedia.com ,Sabtu( 20/5) melalui selulernya.

Untuk instansi terkait agar melakukan pengawasan dilapangan.  Dalam hal ini petugas Satpol PP Padang terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi, sembari memberikan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah agar para pengusaha dapat mempersiapkan diri sedini mungkin.

Lebihlanjut disampaikan, himbauan dari walikota terhadap sejumlah larangan aktifitas yang dapat menganggu keamanan dan kenyaman selama ramadhan tersebut agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemilik tempat hiburan malam begitu juga pemilik restoran dan rumah makan.

“Selain itu, kita inginkan Pemko Padang harus tegas.  Bagi pengusaha hiburan yang melanggar instruksi tersebut supaya dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau penyegelan. Untuk itu jangan coba – coba beroperasi selama bulan puasa, “tegas politisi Golkar itu.

Sementara itu, Kepala Kesbagpol Padang Mursalim menyampaikan, himbau atau surat edaran walikota tentang penutupan tempat hiburan malam, karaoke, cafe, restoran dan rumah makan akan  disampaikan walikota pada acara Tabliq Akbar dalam rangka menyambut ramadhan 1438 H, Selasa  23 Mei 2017 di lapangan Iman Bonjol Padang..

“Himbauan itu akan langsung disampaikan walikota dan seluruh instansi yang bersangkutan  kepada pemilik tempat hiburan malam,karaoke, cafe, restoran dan rumah makan, agar  dapat dipatuhi,” ujarnya.(baim)

Berita Terkait

Leave a Reply