Bupati Agam Jelaskan Perubahan Status Pasar Daerah
  • Home
  • Agam
  • Bupati Agam Jelaskan Perubahan Status Pasar Daerah

Bupati Agam Jelaskan Perubahan Status Pasar Daerah

AGAM – Bupati Agam Indra Catri memberikan penjelasan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/7/2019). Penjelasan itu merupakan jawaban terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD yang telah disampaikan pada rapat paripurna pekan lalu terkait perubahan Perda tersebut.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra tersebut, Indra Catri menyampaikan, penghapusan status pasar daerah pada terminal Antokan Lubuk Basung dan Pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang Nagari Lambah Ampek Angkek disebabkan beberapa hal.

Perubahan yang dilakukan terhadap Perda tentang Pengelolaan Pasar tersebut adalah menghapus ketentuan pada paragraf 6 pasal 22 ayat (1) dan (2). Hal itu dilakukan terutama sekali adalam memaksimalkan kembali fungsi terminal Antokan Lubuk Basung. Status tanah pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang yang dalam perjanjian sewa dan bangunan yang ada merupakan aset pemerintah provinsi Sumatera Barat.

“Perubahan Perda ini setelah dilakukan kajian mendalam, terutama terkait dengan perubahan dari Pasal 22, dan penghapusan Pasal 23 dan Pasal 24 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar,” jelas Indra.

Dengan perubahan tersebut akan memperjelas status Terminal Antokan Lubuk Basung dan ketidaksesuaian Pasar Desa Agropolitan Koto Hilalang Nagari Lambah Ampek Angkek diakui sebagai pasar daerah. Hal itu mengingat status lahan dan bangunan bukan milik Pemerintah Kabupaten Agam.

Indra Catri mengakui, dengan perubahan tersebut akan ada konsekwensi yaitu penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, akan diupayakan terjadi peningkatan terhadap retribusi pasar grosir dan pertokoan.

“Prinsipnya, pemerintah daerah terus melakukan upaya maksimal dalam rangka penataan dan pengembangan pasar dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Kami berharap penjelasan ini dapat membantu percepatan pembahasan dan bisa disahkan dalam periode anggota DPRD yang sekarang (2014-2019, red),” tutupnya. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply