
PADANG – Pemerintah Kota Padang saat ini sedang fokus mengembangkan lima kawasan wisata terpadu, yakni Pantai Airmanis, Gunung Padang, Batang Arau dengan Jembatan Siti Nurbaya, Kota Tua Pondok dan Pantai Padang. Sayangnya, khusus kawasan Kota Tua, banyak bangunan bersejarah peninggalan zaman Belanda yang kian terabaikan. Selain tidak ada nilai estetikanya karena hanya dijadikan gudang, malah ada bangunan yang beralih bentuk. Bila tak segera diperhatikan, bangunan-bangunan bersejarah tersebut sepertinya akan habis seiring berjalannya waktu.
Tokoh masyarakat Pondok yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman SE menyayangkan kondisi itu. Menurutnya, berbicara kawasan Kota Tua adalah Pelabuhan Muaro Batang Arau, Pondok, Pasa Gadang dan Pasa Batipuh. Namun, pasca gempa 2009, kawasan tersebut luluh lantak. Banyak bangunan tua bersejarah yang hancur, termasuk paling parah adalah kawasan Pondok.
“Hingga saat ini, seperti yang kita lihat, bangunan peninggalan bersejarah banyak yang terabaikan. Padahal, asal mulanya Kota Padang ya di kawasan Kota Tua tersebut,” ujar Albert kepada padangmedia.com, Rabu (16/11).
Dikatakan, pada masa jayanya, kawasan kota tua Padang menjadi pusat niaga Kota Padang saat Belanda masih bercokol di Sumatera Barat. Sangat disayangkan, kawasan yang dahulunya pernah ramai dan menjadi cikal-bakal Kota Padang itu kurang terawat.
Sepanjang Muaro, Pasar Gadang, Pasar Batipuh saat ini hanya difungsikan sebagai gudang saja. Nilai estetikanya kurang diperhatikan.
“Tambah parahnya lagi, bangunan – bangunan tua yang merupakan aset cagar budaya malah dijadikan bangunan minimalis. Yang lebih anehnya lagi, pemerintah kota malah mengeluarkan izin untuk itu,” katanya.
Ia menegaskan, jika memang Pemko ingin melakukan revitalisasi dan menjadikan kawasan Pondok sebagai Kawasan Wisata Terpadu (KWT) dan kawasan pedestrian, harusnya Pemko menyiapkan langkah- langkah bagaimana kelanjutan kawasan ini. Harus jelas blue printnya, perencanaan dan penataan. Semua itu harus melibatkan tokoh dan masyarakat setempat.
“Adanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat akan sangat bagus sekali. Dengan adanya pertemuan dan melibatkan tokoh masyarakat, tentu nantinya apa yang akan direncanakan pemerintah kota bisa sinkron bersama masyarakat di kawasan kota tua,” ungkap Albert.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Padang, Medi Iswandi kepada padangmedia.com mengatakan, pihaknya sudah pernah mengundang pemilik bangunan tua sepanjang kawasan Batang Arau Muara Padang serta organisasi Klenteng Pondok. Namun, hal itu sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
Medi menegaskan, revitalisasi ataupun renovasi bangunan cagar budaya di Kota Tua menghadapi masalah rumit. Pasalnya, bangunan di sana bukan merupakan aset pemda. Hal tersebut karena tidak ada anggaran dan tidak bisa dianggarkan di APBD maupun ABPN karena UU tidak mendukung hal tersebut.
Namun, apabila pemilik bangunan bersedia menyerahkan bangunan tua pada pemerintah, maka pemerintah akan berusaha mencarikan anggaran untuk bangunan tua itu.
Ia menegaskan tidak ingin berurusan dengan BPK atau KPK, karena jika memaksakan untuk melakukan renovasi pada bangunan tua sementara aturan tidak ada sama saja dengan korupsi. Meski demikian, ujar Medi, dalam aturannya, pemilik bangunan tua atau cagar budaya tidak boleh merubah bentuk bangunan dari aslinya.






