PADANG – Heboh ditemukannya sejenis cacing di dalam produk ikan kaleng makarel atau sarden menuntut perhatian lebih serius. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hidayat mengungkapkan, peredaran makanan dan minuman terutama produk luar negeri harus diawasi dengan ketat.
“Pengawasan harus dilakukan dengan ketat terutama untuk produk impor karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya, Kamis (29/3).
Hidayat meminta BPOM sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan obat dan makanan hendaknya bekerja lebih optimal. Kemudian, terhadap temuan makanan dan minuman yang tidak layak edar atau tidak layak dikonsumsi tidak sekedar dimusnahkan.
“Jangan hanya sekedar ditarik, dimusnahkan lalu selesai persoalan. Harus ada tindakan tegas terhadap oknum distributor atau penjual sesuai aturannya,” tegasnya.
Hidayat menyarankan, BPOM hendaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga ketika ada kasus bisa diselidiki. Baik itu makanan kadaluarsa, makanan mengandung bahan berbahaya dan sebagainya.
Dia menegaskan, persoalan makanan dan minuman tidak layak edar, mengandung bahan berbahaya, atau kadaluarsa tidak cukup hanya sekedar ditarik lalu dimusnahkan. Masalahnya tidak sampai di situ karena pasti ada yang bermain dalam pendistribusian.
“Ini yang harus ditelusuri, tidak sekedar tarik, musnahkan lalu persoalan selesai. Tentu harus melibatkan penyidik dari kepolisian sehingga bisa diungkap rantai distribusinya,” katanya.
Dia menambahkan, telah banyak kasus temuan-temuan soal makanan dan minuman yang beredar. Namun sejauh ini persoalannya selesai hanya dengan ditarik dari peredaran, dimusnahkan.
“Padahal, ini menyangkut keselamatan masyarakat dan ada undang – undang yang bisa menyeretnya ke meja hijau,” ketusnya.
Seperti santer diberitakan, telah ditemukan produk ikan kaleng makarel atau sarden mengandung cacing pita. BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh merek produk sarden atau makarel dan sejauh ini ada 27 merek yang positif, 16 merek merupakan produk impor.






