BPJS Kesehatan Padang Bayar Rp250 Miliar ke Rumah Sakit Sepanjang April
  • Home
  • Berita
  • BPJS Kesehatan Padang Bayar Rp250 Miliar ke Rumah Sakit Sepanjang April

BPJS Kesehatan Padang Bayar Rp250 Miliar ke Rumah Sakit Sepanjang April

Padangmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp250 miliar untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit di daerah itu sepanjang April 2019.

“Hingga 8 April 2019 tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo dibayar BPJS Kesehatan Padang mencapai Rp250 miliar dengan mekanisme first in first out atau siapa yang pertama memasukan klaim akan lebih dulu dibayar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina di Padang, Selasa (16/4/2019).

Asyraf mengatakan sumber pendanaan berasal dari alokasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar lebih awal oleh pemerintah. Dalam melakukan pembayaran klaim diawali dengan pengajuan berkas secara lengkap oleh rumah sakit dan dalam waktu 10 hari akan dikeluarkan berita acara.

“Kemudian pada hari ke-11 hingga ke-20 dilakukan verifikasi dan pada hari ke-21 hingga 25 merupakan waktu pembayaran oleh BPJS Kesehatan,” terang Asyraf.

Asyraf melanjutkan, jika pada hari ke-26 belum dilakukan pembayaran maka BPJS Kesehatan dikenakan denda satu persen per 30 hari terhadap nilai klaim. Sementara setiap tanggal 15 merupakan waktu pembayaran kapitasi untuk FKTP.

Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi dulu. Namun, kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” imbuhnya.

Ia menyampaikan dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

“Semoga pihak rumah sakit kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS,” ujarnya. (peb)

Berita Terkait

Leave a Reply