Blur Pada Tayangan Televisi Bukan Perintah KPI
  • Home
  • Berita
  • Blur Pada Tayangan Televisi Bukan Perintah KPI

Blur Pada Tayangan Televisi Bukan Perintah KPI

Yuliandre Darwis (ist)
Yuliandre Darwis (ist)

PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah memerintahkan stasiun televisi untuk mem-blur (mengaburkan) titik-titik tertentu pada bagian tubuh manusia dalam tayangannya. Pengaburan itu hanyalah “ekspresi” dari kru yang bertugas di quality control masing-masing stasiun televisi.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan, Undang – Undang Penyiaran hanya mengatur tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. KPI hanya memberikan guide line (panduan) bahwa setiap hasil karya yang dihasilkan untuk ditampilkan dalam sebuah siaran harus melalui quality control sesuai dengan UU yang berlaku.

” KPI tidak pernah melakukan sensor internal, yang melakukan adalah masing-masing stasiun. KPI hanya memberikan guide line,” kata Yuliandre, Jumat (4/11).

Dia menegaskan Dalam UU tersebut tegas menyatakan dilarang meng-eksploitasi (maaf) paha, bokong, dada. Itu yang menimbulkan apa yang disebut dalam konteks pornografi.

“Eksploitasi bahasanya, bukan gambarnya. Jadi pemahaman dari quality control seolah-olah gambar-gambar itu dilarang, jadi semua di-blur. Itu yang harus dipahami,” tegasnya.

KPI, tegasnya, sangat menghargai setiap hasil karya, baik karya jurnalistik maupun program isi dalam sebuah siaran. Tetapi maksud UU penyiaran itu adalah baik, bicara tentang budaya Indonesia.

“Jadi tidak ada yang namanya bluring, itu hanya tindakan dari petugas quality control di masing-masing siaran televisi. Nah, permasalahannya, televisi selalu berganti atau regenarasi pada sumber daya manusia. Sekarang si A, besok diganti si B, pengetahuannya berbeda dan pengganti ini kurang paham dia lakukan itu (bluring) yang menurut anggapannya dilarang sesuai UU,” lanjutnya.

Sekali lagi dia menegaskan bahwa KPI tidak pernah melarang namun hanya memberikan guide line sesuai yang telah diatur dalam UU. Dia berharap hal ini hendaknya menjadi pemahaman bersama bahwa bukan KPI yang melarang.(feb)

Berita Terkait

Leave a Reply