
AGAM – Badan Konservasi Sumber Daya alam (BKSDA) Resor Agam memastikan lokasi penebangan pohon di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam yang dilakukan oleh Agusri dan Erdi, terduga tindakan pidana penebangan, masuk dalam kawasan hutan Cagar Alam (CA).
Kepala BKSDA Agam, Syahrial Tanjung mengatakan, sekaitan dengan status wilayah terkait penangkapan penebang hutan di Koto Malintang Sumbar beberapa waktu yang lalu adalah kawasan CA, makanya pihaknya sudah siap jika pihak keluarga melakukan penuntutan secara hukum.
“Lokasi masuk data kordinat dari GPS, BKSDA. Saat ini, kasus tersebut sudah berada pada pihak kepolisian. Tempat penebangan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan kawasan yang dilarang melalukan penebangan. Kami siap menjelaskan nantinya di depan persidangan,” katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan penebangan pohon di hutan, apabila merasa ragu bisa bertanya lansung ke BKSDA Agam. Sebab, apabila salah tebang bisa berurusan dengan hukum.
“Apabila merasa ragu dengan status wilayah penebangan pohon, bisa bertanya kepada BKSDA. Ini sangat penting untuk menghindari kasus serupa terulang lagi kepada warga lain,” kata Syahrial, Sabtu (25/11).
BKSDA juga mempertanyakan tentang status surat izin penebangan yang sudah dikeluarkan oleh pihak pemerintah nagari, Koto Malintang. “Kami akan lihat di pengadilan tentang status surat izin yang dimiliki tersangka. Bagaimana yang bersangkutan bisa dapat izin,” ungkapnya. (fajar)






