Bimtek Lanjutan Monev KI Sumbar Diikuti 96 SMA/ MAN
  • Home
  • Berita
  • Bimtek Lanjutan Monev KI Sumbar Diikuti 96 SMA/ MAN

Bimtek Lanjutan Monev KI Sumbar Diikuti 96 SMA/ MAN

Image

PADANG- Sebanyak 96 sekolah SMA/MAN mengikuti Bimbingan Teknis Lanjutan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Selasa (3/9/2024). Kegiatan itu dilaksanakan oleh Komisi Informasi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Tim Monev KI Sumbar Tanti Endang Lestari yang menjadi narasumber dalam Bimtek tersebut mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada sekolah yang mengikuti Monev. Pihaknya memberikan materi tentang tata cara pengisian kuisioner di aplikasi e-monev, validasi data hingga memecahkan masalah yang dihadapi dalam mengikuti monev.

Dia menyebutkan, Monev KI Sumatera Barat untuk pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2024 sudah memasuki tahap registrasi dan pengisian kuisioner. Tahapan ini akan berjalan hingga tanggal 13 September, sementara penilaian kuisioner akan dilaksanakan mulai tanggal 18 September hingga 10 Oktober 2024.

“Tahapan setelahnya adalah visitasi dan presentasi untuk kemudian ditentukan peringkat badan publik informatif pada kegiatan puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024,” kata Tanti.

Komisioner KI Sumatera Barat Idham Fadhli dalam kesempatan itu menambahkan, Bimtek tersebut bertujuan untuk membantu sekolah-sekolah dalam pengelolaan informasi sekalgus mengukur kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi yang diamanatkan UU nomor 14 tahun 2008.

“Melalui kegiatan ini kami berharap pengelolaan informasi di sekolah-sekolah menjadi lebih baik lagi, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sekolah tersebut,” kata Fadhli.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Suriyanto menyampaikan Monev tersebut penting bagi sekolah dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, era keterbukaan informasi publik menuntut seluruh badan publik untuk terbuka sesuai Amanah UU nomor 14 tahun 2008. F

Berita Terkait

Leave a Reply