BI7DRR Turun 25 BPS, Ini Langkah BI Menjaga Stabilitas Pasar Uang dan Sistem Keuangan
  • Home
  • Berita
  • BI7DRR Turun 25 BPS, Ini Langkah BI Menjaga Stabilitas Pasar Uang dan Sistem Keuangan

BI7DRR Turun 25 BPS, Ini Langkah BI Menjaga Stabilitas Pasar Uang dan Sistem Keuangan

JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 18 sampai 19 Maret 2020 memutuskan untuk menurunkan suku bunga. BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) turun 25 bps menjadi 4,50 persen. Suku bunga Deposit Facility juga turun 25 bps menjadi 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal youtube Bank Indonesia, Kamis (19/3/2020) Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan keputusan tersebut.

Menurutnya, Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Dalam konferensi pers melalui live streaming tersebut, Perry juga menerangkan, Bank Indonesia kembali memperkuat bauran kebijakan. Upaya penguatan itu diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus corona, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan serta momentum pertumbuhan ekonomi.

“Penguatan bauran kebijakan ini merupakan kelanjutan dari sejumlah stimulus kebijakan yang telah diumumkan pada RDG tanggal 18-19 Februari 2020 dan tanggal 2 Maret 2020,” kata Perry.

Perry menyebut, Bank Indonesia menyusun tujuh langkah dalam upaya penguatan tersebut. Pertama, memperkuat intensitas kebijakan triple intervention. “Hal ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder,” paparnya.

Kemudian, Bank Indonesia memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari. Sebagai upaya untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Langkah ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari. Guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Langkah keempat, memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia. “Ini berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020,” ujarnya.

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps. Semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui:

a. Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

b. Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia. Semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; dan

c. Mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah. Seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

“Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak COVID-19. Sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan,” tegasnya. (*/f)

Berita Terkait

Leave a Reply