
JAKARTA – Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara seperti disampaikan dalam siaran pers Bank Indonesia menyebutkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017.
“Dengan diterbitkannya PBI ini maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA,” terang Tirta, Senin (15/5).
Di samping Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas. Namun pembawaan UKA oleh PJPUR tersebut hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.
“Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA,” jelasnya.
Selain itu, Tirta mengungkapkan, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas Pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean Indonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA, sehingga diharapkan dapat mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar.
Dia menambahkan, ketentuan tersebut juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh BI dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas.
“Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia,” lanjutnya.
Tirta menyebutkan, PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018 nanti, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 (2 bulan setelah tanggal berlakunya PBI). Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif, serta pemberian waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia. (feb/*)






