PADANG – Motif pelaku pembakaran Muhammad Raziq (6), siswa kelas 1 SDN 21 Lubuk Alung pada Sabtu (17/10) lalu berhasil diungkap penyidik Polres Padang Pariaman. Dari hasil interogasi, pelaku berinisial DS (40), warga Kampung Ladang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman ini melakukan aksinya karena dendam terhadap ayah korban yang juga mantan suaminya.
Namun, DS ternyata salah sasaran. Karena, ia menargetkan menculik dan membakar anak mantan suaminya yang bernama Muhammad Razik. Sementara, bocah yang menjadi korban bernama Muhammad Raziq.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudi Yulianto, DS mengaku sakit hati ditinggal oleh mantan suaminya berinisial A. Ia ditinggal setelah melahirkan seorang bayi dan A meninggalkannya begitu saja. DS sempat mengancam A baik lewat telepon ataupun lisan. Tak terima diancam, A akhirnya menceraikan DS dan memilih kembali pada istri pertamanya.
DS kian emosi setelah tahu A kembali pada istri pertamanya sehingga merencanakan pembalasan dendam dengan cara menculik anak A (anak tiri DS) yang bernama Muhammad Razik di SDN 21 Lubuk Alung. “Namun, DS salah sasaran, karena nama korban dengan target nyaris sama. Hanya beda huruf belakang. Jadi, DS salah sasaran alias salah orang,” terangnya.
Polres Padang Pariaman sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka. Saat ini, tersangka masih dirawat di RSUD Kota Pariaman. Ancaman kepada pelaku adalah hukuman penjara selama 15 tahun dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (baim)






