AGAM – Sedikitnya tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan utama Padang Baru, Lubuk Basung Kabupaten Agam ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Selasa (12/9). Tidak hanya itu, ke tiga orang pedagang pemilik lapak juga diamankan ke Mako Pol PP.
Lapak PKL yang ditertibkan tersebut terkena penertiban saat petugas dari Dinas Satpol PP Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam melakukan pembersihan trotoar dan fasilitas umum di pusat kabupaten Agam tersebut. Saat penertiban, PKL yang diamankan masih berjualan di atas trotoar.
“Saat penertiban, ke tiga pedagang ini masih berjualan di atas trotoar. Sebelumnya, petugas kami sudah beberapa kali memberi peringatan secara lisan namun tidak diindahkan sehingga di saat penertiban terpaksa diamankan,” kata Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, M. Arnis.
Dia menambahkan, tiga orang PKL yang diamankan tersebut diberi surat teguran pertama. Apabila masih membandel, mereka bisa dijerat penjara pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Selain mengamankan lapak PKL, petugas Satpol PP Kabupaten Agam juga melakukan pembersihan terhadap spanduk-spanduk dan baliho yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan di pohon pelindung.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya membenahi kawasan ibukota kabupaten serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukkannya. Penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif.
Dia berharap, masyarakat tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sebagai tempat berjualan karena tidak sesuai dengan fungsinya. Ke depan, pihaknya akan konsisten dalam penegakan Perda dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. (fajar)






