Beraksi di 25 TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Dharmasraya
  • Home
  • Berita
  • Beraksi di 25 TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Dharmasraya

Beraksi di 25 TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Dharmasraya

Polres Dharmasraya mengumumkan hasil penangkapan terhadap lima pelaku curanmor dan lima pengedar shabu. (eko)
Polres Dharmasraya mengumumkan hasil penangkapan terhadap lima pelaku curanmor dan lima pengedar shabu. (eko)

DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya membekuk lima pelaku curanmor. Kelimanya adalah NJ (21) suku Sunda, S (24) suku Sunda, KG (16), U (30), warga Jorong Tatang Nagari Sialang Gaung dan I alias Kancil (35), warga Nagari Bonjol Kecamatan Koto Baru.

Dari lima pelaku curanmor tersebut, dua di antaranya merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara. Mereka adalah U yang telah beraksi di 24 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Sungai Rumbai dan Koto Baru serta I alias Kancil dengan 25 TKP di Sungai Rumbai, Pulau punjung dan Koto Baru. Sedangkan 3 pelaku merupakan pemain baru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhamad Iwan Mahrdhan didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Zulhasbih, Senin (4/12) mengatakan, bersama mereka, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai jenis dengan merk shogun, tevo, mega pro, scoopy dan bed.

Kelima pelaku ditangkap di sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda dalam kurun dua minggu terakhir. Meski merupakan ‘pemain’ dalam kabupaten, tidak tertutup kemungkinan kawanan itu memiliki jaringan di luar Dharmasraya.

“Kami tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.

Hingga kini, dari hasil pengembangan sementara, motor hasil curian dipasarkan di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Namun, tidak tertutup kemungkinan juga di pasarkan di luar daerah, ujarya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (eko/tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply