Belum Ada Perda Khusus, Pencegahan LGBT Bisa Melalui Pendekatan Nilai Adat dan Agama
  • Home
  • Berita
  • Belum Ada Perda Khusus, Pencegahan LGBT Bisa Melalui Pendekatan Nilai Adat dan Agama

Belum Ada Perda Khusus, Pencegahan LGBT Bisa Melalui Pendekatan Nilai Adat dan Agama

Nanda SAtria Copy

PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria mengajak seluruh unsur masyarakat untuk memperkuat pemahaman nilai-nilai adat dan agama kepada generasi muda. Dengan memiliki dasar yang kokoh, akan mampu menangkal pengaruh buruk dari pergaulan dan kemajuan teknologi informasi, termasuk perilaku LGBT.

Hal itu ditegaskan Nanda Satria menyikapi informasi mengenai perilaku LGBT yang belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak di usia remaja.

“Persoalan perilaku LGBT ini harus disikapi secara hati-hati, kepada generasi muda agar diperkuat nilai-nilai adat dan agama sebagai benteng untuk tidak terseret kepada perilaku sosial yang tidak sesuai norma-norma tersebut,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Nanda menambahkan, Sumatera Barat merupakan daerah yang relgius dengan filosofi adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah (ABS-SBK). Dalam kehidupan sehari-hari selalu mengedepankan kearifan lokal untuk menegakkan kehidupan sosial yang sesuai dengan norma dan nilai ABS-SBK tersebut.

Namun demikian, lanjutnya, perkembangan teknologi informasi tak dipungkiri membawa pengaruh positif dan negatif dalam kehidupan sosial. Pengaruh negatif dari perkembangan zaman tersebut, termasuk perilaku LGBT hendaknya disikapi dengan bijak dan hati-hati dengan mengedepankan kearifan lokal berdasarkan norma dan nilai-nilai adat dan agama yang berlaku di tengah masyarakat.

“Penting untuk diperkuat pemahaman generasi terhadap nilai agama dan adat yang berlaku agar perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan norma sosial yang berlaku,” ujarnya.

Penguatan pemahaman tersebut menurut Nanda melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan sosial, lembaga Pendidikan dan tokoh agama dan tokoh masyarakat adat.

Lebih jauh Nanda mengungkapkan, Sumatera Barat belum memiliki peraturan daerah yang khusus ditujukan untuk penanganan perilaku LGBT. Namun demikian, selain pendekatan agama dan pendekatan adat, sejumlah perda yang sudah juga bisa dijadikan dasar dalam menjaga perilaku sosial yang sesuai dengan norma adat dan agama.

Dia menjelaskan, untuk membuat sebuah peraturan daerah, DPRD harus memastikan beberapa hal. Antara lain menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat sebagai landasan lahirnya peraturan daerah. Untuk itu DPRD membutuhkan masukan dari berbagai pihak, kajian dari akademisi dan tim ahli, dan lainnya.

Meskipun belum ada perda yang secara khusus mengenai LGBT, Nanda berharap masyarakat juga melakukan pendekatan persuasif berdasarkan nilai-nilai adat dan agama untuk mencegah perilaku menyimpang. Melalui penguatan pemahaman nilai-nilai adat dan agama dirasakan sangat efektif untuk membentengi generasi muda dari perilaku menyimpang tersebut. F

Berita Terkait

Leave a Reply