PADANG – Memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, belum ada satu partai politik (parpol) pun yang mengantarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat. Pendaftaran bacaleg telah dibuka sejak kemarin (Rabu, 4 Juni 2018) hingga tanggal 17 Juli 2018 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan informasi yang cukup terkait pencalonan anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Informasi tersebut selain disosialisasikan langsung kepada pengurus parpol juga diumumkan melalui media massa dan media luar ruang.
“Informasi sudah kami sampaikan namun memang sampai hari kedua ini belum ada parpol yang mengantarkan berkas pendaftaran caleg ke KPU,” kata Amnasmen, Kamis (5/7) siang.
Amnasmen memperkirakan, parpol saat ini masih terfokus kepada pemberkasan bakal calon. Persiapan berkas ini tentunya juga membutuhkan waktu. Kemungkinan, parpol akan berdatangan ke KPU untuk mengantarkan berkas pendaftaran beberapa hari ke depan.
Sementara menunggu kedatangan partai politik mengantarkan berkas pendaftaran, KPU kata Amnasmen tetap membuka ruang konsultasi dan komunikasi terkait pencalonan. Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi KPU baik langsung maupun melalui pesan aplikasi jejaring seperti whatsapp dan lainnya.
“KPU membuka ruang konsultasi atau helpdesk untuk berkomunikasi terkait pencalonan supaya parpol atau caleg mendapat informasi lebih detail,” ujarnya.
Selain untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi, KPU Sumatera Barat juga menerima pendaftaran bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembukaan pendaftaran bakal calon DPD akan dimulai tanggal 9 hingga tanggal 11 Juli mendatang.
“Memang berbeda waktu pendaftaran antara DPRD provinsi dengan pendaftaran calon DPD,” lanjutnya.
Amnasmen menambahkan, bakal calon anggota DPD melalui penghubung atau LO (Liasion Officer) juga diperlakukan sama oleh KPU dalam hal konsultasi dan komunikasi.
“Bakal calon DPD atau penghubungnya juga diberi kesempatan untuk berkonsultasi terkait pencalonan, mulai dari persyaratan, waktu pendaftaran dan sebagainya,” terangnya.
Meskipun pendaftaran baru dibuka pada 9 Juli mendatang, namun Amnasmen menjelaskan, proses pencalonan DPD telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Sebab menurutnya, untuk mendaftar sebagai calon DPD, harus melewati proses penyerahan berkas dukungan yang akan diverifikasi KPU.
“Saat ini tengah berlangsung tahapan perbaikan berkas dukungan, dari 26 bakal calon anggota DPD yang telah menyerahkan berkas. Sementara ini yang lengkap baru empat bakal calon sedangkan 22 lainnya harus melengkapi dalam masa perbaikan,” ujarnya.
Pemilu legislatif 2019 akan digelar pada 17 April 2019 mendatang. Pemilu akan diikuti oleh 16 partai politik peserta pemilu yang telah dinyatakan lolos oleh KPU pada April 2018 lalu. (fdc)






