SAWAHLUNTO – Sampai Rabu (22/7) ini, belum ada laporan perusahaan di Kota sawahlunto yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindagkopnaker Sawahlunto, Edi Putra kepada padangmedia.com di kantornya. Dalam memberikan THR, sebutnya, tergantung pula pada kesanggupan perusahaan dan lama karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Terlebih perusahaan di kota Sawahlunto banyak yang belum bersekala besar dan nasional.
“Jadi, tak dipaksakan benar untuk dapat memberikan THR sebulan gaji,” sebutnya.
Terkait himbauan pemberian THR ini, perusahaan yang ada di kota Sawahlunto dihimbau agar memberikan minimal sebulan gaji. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun. Seperti yang telah disarankan melalui Surat Edaran Walikota Sawahlunto Nomor :561/609/Perindagkopnaker-SWL-
Pembayaran THR ini selambat-lambatnya diberikan tujuh hari menjelang hari raya keagamaan tersebut. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk biaya tambahan bagi pekerja. (tumpak)






