BeritaDaerahHukrimKota Payakumbuh dan Kab 50 Kota

Belasan Korban Arisan Bodong Datangi Mapolres Payakumbuh

Horban arisan

Payakumbuh –Belasan emak-emak dan sejumlah pria di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Mapolres Payakumbuh di Jalan Pahlawan Kecamatan Payakumbuh Barat.

Niat mereka satu, bertemu Kapolres agar kerugian yang mereka alami segera dikembalikan atau pelaku berinisial SE yang merupakan pengelola arisan tersebut dibui sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian hingga mencapai 1,6 M yang dialami puluhan korban.

Saat mendatangi Mapolres Payakumbuh untuk menuntut keadilan, korban yang diantaranya ada yang merupakan saudara SE membawa spanduk bertuliskan ” Korban Arisan S.E”. Spanduk dengan panjang sekitar 1,5 M dengan gambar tumpukan uang serta tulisan Since 2019 itu dipajang/dipegang para korban didepan SPKT Polres Payakumbuh, Senin pagi 26 Mei 2025 saat mendatangi Mapolres.

Sekitar 1 jam menunggu agar bisa bertemu Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo, belasan korban memaksa masuk dan bertemu Kapolres. Namun sayang, niat itu belum berhasil karena Kapolres Payakumbuh tengah ada kegiatan. Mereka ditemui Kabagops. Polres Payakumbuh, KOMPOL. Winedri.

Kepada mantan Kapolsekta Bukittinggi dan Kapolsekta Payakumbuh itu, korban menyebutkan mereka telah lama menunggu kelanjutan laporan/pengaduan yang dilakukan beberapa bulan lalu. Sebab hingga kini tidak ada kejelasan dan terlapor SE masih berkeliaran.
” Jadi laporan kami empat, lima bulan lalu belum ada tanggapan, dia (SE) enak-enakan di kedai kopi dan diberbagai tempat” ucap satu dari belas emak-emak.

Korban juga meminta pihak Kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. ” Kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya, uang kami sudah habis,” tambahnya.

Keluhan tersebut direspon cepat KOMPOL. Winedri dengan mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
” Kami laksanakan Penyelidikan. Nanti kita bicarakan dengan kasat Reskrim.” Ucap KOMPOL. Winnedri.
Korban juga menyebut kedatangan mereka secara baik-baik, namun tidak mendapat tanggapan..” Kami melapor kesini baik-baik pak, tapi tidak ada tanggapan.” Tutupnya.

Usai berdiskusi dengan Kabagops. Polres Payakumbuh, belasan korban terlihat berdiskusi dengan KBO Satreskrim dan sejumlah perwira Polres Payakumbuh.

Sementara Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Wiko Satria Afdhal menyebut bahwa Laporan pengaduan para korban masih dalam Penyelidikan, pihaknya masih membutuhkan waktu terkait perkara itu.
” Untuk laporan pengaduannya sudah kami terima, Namum proses yang berjalan sekarang masih penyelidikan, sehingga kami membutuhkan waktu untuk menerangkan perkara-perkara yang diadukan ini,”ucap AKP. Wiko didampingi Kanit PIDUM. IPDA. Defri.

Lebih jauh mantan Putra Payakumbuh yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang itu menjelaskan, nantinya setelah jelas, pengaduan tersebut akan ditingkatkan menjadi perkara Pidana atau Perdata.
” Setelah jelas, nantinya pengaduan ini akan kami tingkatkan, apakah merupakan Pidana atau Perdata,” tambahnya.

AKP. Wiko juga menambahkan, terlapor SE juga telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.
” Kalau untuk yang diadukan (SE) sudah pernah kita panggil, namun proses masih berjalan hingga saat ini.” tutupnya.

Sementara Dila, yang merupakan korban dugaan penipuan Arisan Online yang dikelola SE menyebut bahwa terlapor pernah berjanji akan membayar teoat waktu, tapi hal tersebut tak kunjung terwujud.
” Janjinya akan membayar tepat waktu atau menyicil. Tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik,” ucap wanita berambut pendek yang mengalami kerugian 87 juta.
Dila yang melakukan pembayaran atau transfer untuk arisan online hingga 20 kali kepada SE, menambahkan bahwa pelaku atau terlapor SE sempat mengajak ia kembali ikut arisan dengan iming-iming akan segera dibayar.

” Uang saya sempat diiming-imingi akan dibayarkan, dengan syarat saya harus ikut main arisan lagi.” Ucap Dila yang telah ikut arisan online SE sejak dua tahun lalu sambil memperlihatkan bukti-bukti transfer kepada SE.

Hal yang sama juga diungkapkan Riski Yolanda, ia mengaku tidak harga tergiur arisan online yang dikelola SE, Namun juga investasi. Sebab jika investasi sebanyak Rp. 10 juta dan selama 40 hari berikutnya akan diberikan keuntungan Rp. 2 juta.
” Kita investasi Rp. 10 juta, nanti dikasih tengat waktu selama 40 hari dikasih keuntungan Rp. 2 juta pada arisan SE ini,” ucapnya.

Sementara terkait Arisan online, korban ditawari melalui Media Sosial (Medsos). ” Kita ditawari melalui media sosial, baik member yang baru maupun yang sebelumnya pernah ikut arisan online. Saya berharap ia (SE) menerima ganjaran atas perbuatannya.”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pedagang di Kota Payakumbuh, Siti Rahmayenti (28) melaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat berinisial SE ke Mapolres Payakumbuh atas dugaan penipuan arisan online.

Atas dugaan penipuan itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, ia melaporkan atau membuat pengaduan ke Mapolres Payakumbuh atas kerugian yang dialaminya.

Korban Siti membuat pengaduan ke Mapolres Payakumbuh Senin 6 Januari 2025. Dalam laporan yang diajukan, Siti mengungkapkan bahwa dirinya bergabung dengan arisan online yang dikelola terlapor pada September 2023. Arisan tersebut melibatkan 12 anggota dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan menjanjikan penerimaan Rp40 juta per giliran. Namun, ketika tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“ Iya, saya membuat laporan/pengaduan ke Mapolres Payakumbuh.

Sebab sebelumnya, saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang zonk (tidak membayar). Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ungkap Siti, kepada wartawan.

Lebih jauh Siti mengatakan bahwa, ia sempat diajak kembali oleh terlapor untuk mengikuti arisan baru dengan setoran Rp2,5 juta per dua minggu, yang dijanjikan akan menghasilkan Rp50 juta. Namun, janji tersebut kembali berujung kekecewaan karena uang yang disetor tak pernah diterima. Akibat kejadian ini.

” Saya mengalami kerugian total sekitar Rp48 juta.” Jelasnya.
Ia berharap agar laporan/pengaduan yang ia buat dapat ditindaklanjuti, sehingga ia mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

“Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya.” Tutupnya.

Sementara Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui AKP. Doni Prama Dona ketika masih menjabat Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan dari korban.

” Iya, untuk surat pengaduan telah kami terima. Nanti kalau ada perkembangan kami kabarkan.” Ucap Doni. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *