Belajar dari Kasus First Travel, Kemenag akan Kaji Aturan Batas Minimal Harga untuk Umroh
  • Home
  • Berita
  • Belajar dari Kasus First Travel, Kemenag akan Kaji Aturan Batas Minimal Harga untuk Umroh

Belajar dari Kasus First Travel, Kemenag akan Kaji Aturan Batas Minimal Harga untuk Umroh

Menag RI, Lukman Hakim Syaifuddin. (ist)
Menag RI, Lukman Hakim Syaifuddin. (ist)

JAKARTA – Menteri Agama RI menyatakan mendukung penuh pengusutan kasus biro umroh dan haji First Travel yang saat ini tengah ditangani kepolisian. Menurut Menag, pemilik FT harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain. Polisi saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel/F), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

“Kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Menag di Jakarta, Minggu (20/08) sepert dilansir dari laman Kemenag RI.

Menag berharap kasus FT bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah untuk cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah. PPIU juga diminta benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah.

Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT.  First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Saat ini, kata Menag, Kementerian Agama sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minimal harga untuk para calon jemaah umrah. Aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

“Pemerintah sedang mengkaji  dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah,” ujar Menag.

Selama ini, kata Menag, aturan itu sebenarnya sudah ada, hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal. Selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jemaah, seperti jenis hotel, pesawat yang digunakan dan lain lain. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply