
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Alirman Sori menyatakan setuju dengan wacana perubahan status Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). Namun, perubahan tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui aplikasi pesan, menjawab padangmedia.com, Sabtu (13/3/2021), senator asal daerah pemilihan Sumatera Barat itu mengungkapkan, wacana itu (DIM) sudah mengapung sejak lama.
“Wacana perubahan menjadi daerah istimewa ini sudah lama mengapung. Secara prinsip saya setuju. Namun proses dan mekanismenya harus sesuai dengen ketentuan perundang-undangan,” kata Alirman Sori.
Dia mengungkapkan, untuk mewujudkan DIM, membutuhkan kerja keras secara politik. Karena, untuk perubahan tersebut harus melalui Undang-undang (UU).
Alirman menegaskan, secara konstitusi, peluang perubahan tersebut ada. Seperti diatur dalam pasal 18 UUD NRI 1945. Namun, untuk memperjuangkannya, dibutuhkan kesamaan sikap politik secara kolektif semua komponen masyarakat Minangkabau. Baik yang ada di ranah maupun di rantau.
Dia menyebutkan, ada beberapa daerah yang sudah mencoba mengajukan perubahan status menjadi daerah istimewa atau daerah khusus. Namun belum berhasil. Upaya tersebut bisa menjadi literasi bagi Sumatera Barat untuk melihat dimana kekurangan dan kelemahannya.
Ia menekankan, untuk bisa menembus daerah istimewa diperlukan kerja politik dan strategi khusus dengan melibatkan wakil-wakil rakyat di parlemen.
“Terutama sekali wakil rakyat yang berasal dari Sumatera Barat di parlemen, DPR dan DPD. Juga tokoh-tokoh masyarakat serta kelengkapan dokumen pendukung seperti kajian akademis dan kajian historis yang menjadi dasar kuat diajukannya perubahan tersebut,” tandasnya. (Zal)






