PADANG–DPRD Padang siang tadi menggelar pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar Bulan Bintang melalaui juru bicaranya Jumadi menyatakan belum dapat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang ini. Hal ini terkait dengan Retribusi pelayanan pemakaman, khususnya pasal 26 huruf B tentang sewa tanah, pada angka 1, tentang sewa tanah tempat pemakaman untuk luas tanah tempat pemakaman kurang atau sama dengan 2,5 meter x 1,5 meter =3,75 meter M2,Rp 100 ribu/M2/2 tahun.
Sementara pada angka 2 dikatakan bahwa,dalam hal luas tanah tempat makam melebihi dari luas tempat makam sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka setiap kelebihan luas dikenakan sewa tanah tempat makam Rp 150 ribu per meter/2 tahun. Biaya sewa tanah pemakaman yang cukup tinggi untuk luas tanah kurang atau sama dengan 2,5 meter x 1,5 meter atau seluas 3,75 meter persegi dinilai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini sedang menurun serta meningkatnya angka kemiskinan.
“Sangat tidak baik jika pemerintah membebankan biaya yang cukup besar kepada keluarga yang sedang berduka baik itu sewa tanah tempat pemakaman ataupun biaya kelebihan luas tanah yang digunakan. Menerapkan besaran biaya kelebihan pemakaian tanah untuk pemakaman yang difokuskan untuk warga Kota Padang keturunan Tionghoa sangatlah tidak tepat,”katanya..
Dikatakan semua warga Kota Padang harus mendapatkan perlakuan yang sama terhadap semua aturan yang ditetapkan sehingga perlu pemerataan untuk semua golongan masyarakat. Hendaknya besaran biaya kelebihan pemakaian tanah pemakaman cukup sebesar Rp100.000 per meter persegi per dua tahun.Dan untuk biaya Restribusi kalaupun menaikan tarif menurut hematnya cukup hanyalah Rp 75 ribu per meter/2 tahun, dari tarif sebelumnya hanya Rp 62.500,- .
Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Padang,juga menolak perubahan kedua rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum khususnya terkait biaya retribusi sewa tanah untuk pemakaman.”Fraksi Partai Demokrat menolak Ranperda tersebut sepanjang belum adanya perubahan harga sewa tanah pemakaman pada pasal 26 ayat 1b huruf (1) dari Rp100.000 per meter persegi per dua tahun menjadi Rp75.000 per meter persegi untuk jangka waktu yang sama,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Yulisman saat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi , Selasa(29/12),.
Sementara Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa Wismar Panjaitan menyampaikan kenaikan tarif retribusi umum itu termasuk biaya sewa tanah tempat pemakaman warga akan berimbas pada masyarakat Tionghoa yang akan lebih sering melakukan ritual kremasi atau pembakaran mayat.
Hal ini didapati dari hasil peninjauan Pansus III yang membahas ranperda ini di lapangan .”Hanya ada sembilan kali pemakaman yang dilakukan masyarakat Tionghoa tahun 2015, mereka cenderung melakukan kremasi dan hal ini disebabkan mahalnya retribusi sewa tanah tempat pemakaman. Sebenarnya masyarakat Tionghoa lebih menginginkan dilakukan pemakaman, namun hal itu terpaksa dihindari karena tingginya biaya retribusi sewa tanah tempat pemakaman itu,” paparnya.
Sementara Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose menilai retribusi pemakaman umum sudah sewajarnya mengalami kenaikan dikarenakan ketersediaan lahan sangat terbatas sedangkan angka kematian tidak dapat diprediksi.”Tarif yang mengalami kenaikan dari Rp62.500 menjadi Rp100.000 per meter per dua tahun itu tentu dapat disetujui dan perlu dicermati pengaturan luas area pemakaman yang digunakan mengingat area Kota Padang semakin sempit,” tutupnya.(baim).







