AGAM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam menyalurkan dana bantuan berasal dari zakat sebesar Rp311.327.000 untuk 185 orang mustahik yang berada di Agam wilayah Timur dan Agam Wilayah Barat.
“Penyaluran dana zakat tersebut dilakukan secara bertahap di dua tempat, mengingat letak geografis Kabupaten Agam yang luas,” kata Ketua Baznas Agam, Isman Imran kepada padangmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Dikatakan Isman, penyaluran pertama dilakukan untuk Agam wilayah timur pada hari Sabtu, (18/12) di kantor dua Baznas Agam yang terletak di Belakang Balok Bukittinggi. Sementara, untuk Agam wilayah barat disalurkan Selasa (22/12) di Masjid Nurul Falah, Lubuk Basung.
Menurutnya, jumlah mustahik yang disalurkan zakat ini sesuai hasil keputusan sidang verifikasi yang dilaksanakan belum lama ini, “Mudah-mudahan zakat yang kita salurkan ini bermanfaat bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan, berobat, membuka usaha dan lainnya yang sesuai dengan kebutuhannya,” pinta Ketua Baznas.
Sebelumnya, Isman menjelaskan, untuk Agam wilayah barat sebesar Rp219.787.000 disalurkan bagi 138 orang mustahik yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Ampek Nagari sebesar Rp48.970.000 kepada 23 orang mustahik, Lubuk Basung sebesar Rp71.197.000 kepada 46 mustahik, Palembayan sebesar Rp15.900.000 kepada 10 mustahik, Tanjung Mutiara sebesar Rp21.190.000 kepada 16 mustahik, Tanjung Raya sebesar Rp40.660.000 kepada 29 mustahik dan Kecamatan Matur sebesar Rp21.870.000 kepada 14 orang mustahik.
Sementara, untuk Agam wilayah timur sebesar Rp91.450.000 untuk 47 orang mustahik yang tersebar di sepuluh kecamatan. Dengan rincian yakni, Kecamatan Baso sebesar Rp5.300.000 kepada 5 mustahik, Malalak sebesar Rp3.000.000 untuk 2 orang mustahik, IV Koto sebesar Rp3.500.000 untuk 4 mustahik.
Kemudian, Kecamatan Candung sebesar Rp3.650.000 untuk 2 mustahik, Kamang Magek sebesar Rp19.250.000 untuk 23 orang mustahik, Tilatang Kamang sebesar Rp10.650.000 untuk 5 mustahik, IV Angkek sebesar Rp19.150.000 untuk 10 orang mustahik, Palupuh sebesar Rp16.000.000 untuk 3 mustahik dan Kecamatan Banuhampu sebesar Rp10.950.000 untuk 3 orang mustahik. (fajar)






