PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi oleh Pasangan Calon (Paslon) gubernur- wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat tahun 2015. Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terhadap pelanggaran tersebut. Namun, pelanggaran ini tidak mengugurkan pasangan calon.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Aermadepa, Selasa t(6/10) menjelaskan, pelanggaran administrasi tersebut adalah soal rekening khusus dana kampanye paslon gubernur-wakil gubernur nomor urut 2 Irwan Prayitno- Nasrul Abit (IP-NA). Paslon ini memiliki dua rekening yang semestinya hanya satu rekening atas nama ke dua pasangan calon.
“Awalnya hanya satu rekening, namun pada saat pelaporan dana awal rekening kampanye lain lagi rekeningnya,” katanya.
Untuk itu, Bawaslu telah melahirkan rekomendasi pelanggaran administrasi dan memberikannya ke KPU Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti kepada pasangan calon. Mengenai apa tindakan KPU terhadap rekomendasi tersebut menurutnya Bawaslu menyerahkan sepenuhnya ke KPU. Yang jelas, sanksi dari pelanggaran administrasi tersebut tidak sampai kepada pencoretan paslon.
“Kesalahan administrasi ini tidak sampai kepada pencoretan paslon. Kecuali kalau pelanggarannya adalah persyaratan tidak lengkap kemungkinan baru akan ada pencoretan,” ujarnya.
Bawaslu menyerahkan sepenuhnya ke KPU terhadap tindaklanjut dari rekomendasi tersebut. Yang jelas, kalaupun diperbaiki, ia mengingatkan bahwa tahapan perbaikan sudah lewat.
“Bawaslu menyerahkan sepenuhnya ke KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” lanjutnya.
Timbulnya kesimpulan pelanggaran administrasi tersebut menyeret KPU Provinsi Sumatera Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu melahirkan dua rekomendasi dalam persoalan tersebut. Rekomendasi pelanggaran administrasi diberikan ke KPU sementara rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan ke DKPP di Jakarta.
Bawaslu menyimpulkan, KPU Provinsi Sumatera Barat tidak bekerja secara profesional sehingga menyebabkan terjadinya kesalahan administrasi tersebut. Soal apakah rekomendasi itu akan diproses atau tidak oleh DKPP, Aermadepa menyatakan Bawaslu menyerahkan sepenuhnya ke DKPP. (feb)






