Bawaslu Takkan Copot APK di Rumah Warga

Bawaslu Takkan Copot APK di Rumah Warga

BUKITTINGGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan mencopot alat peraga (AP) dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di rumah atau di dalam pekarangan warga. Bawaslu hanya akan menurunkan AP dan APK yang terpasang di ruang publik yang tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu RI Ahmad Bagja, dalam penutupan sosialisasi pengawasan hak pilih masyarakat marginal oleh Bawaslu Kota Bukittinggi, Minggu (11/11) malam.

“Silahkan pasang di rumah atau pekarangan sendiri, rumah atau pekarangan tetangga sepanjang diizinkan oleh pemilik rumah. Bawaslu tidak berhak mencopot alat peraga dan APK di ruang milik pribadi,” tegasnya.

Pemasangan AP dan APK, lanjutnya, juga dibolehkan di kendaraan pribadi, kendaraan milik partai, baik sepeda motor, mobil, ambulan dan sebagainya.

” Silahkan didandani untuk mensosialisasikan diri, baik calon legislatif maupun oleh partai,” ujarnya.

Dia menegaskan, Bawaslu hanya akan mencopot atau menurunkan alat peraga dan peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan dan terletak di ruang publik.

” Untuk pemasangan di ruang publik, harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan. Peraga yang tidak sesuai akan ditertibkan,” lanjutnya.

Dia mengingatkan, agar peserta Pemilu partai politik beserta calon legislatif (caleg) dan calon perseorangan anggota DPD untuk berhati-hati dalam menempatkan alat peraga dan peraga kampanye, agar tidak terkena penertiban.

Selain sosialisasi melalui AP dan APK, peserta pemilu dan para caleg juga sudah bisa melakukan pertemuan-pertemuan terbatas. Menurutnya, semakin gencar bersosialisasi akan berdampak positif kepada peningkatan partisipasi pemilih.

Sosialisasi untuk memperkenalkan diri sekaligus bisa digunakan sebagai sarana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang diharapkan bisa mendongkrak keikutsertaan masyarakat dalam proses demokrasi.

Namun, dia menggarisbawahi, setiap biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan, baik pemasangan alat peraga kampanye maupun pertemuan terbatas hendaknya tercatat dalam laporan penggunaan dana kampanye.

Pemilu serentak tahun 2019 saat ini memasuki tahap kampanye pertemuan terbatas. Untuk kampanye rapat umum, baru dibolehkan pada 14 hari sebelum masa tenang hari pemungutan suara, 17 April 2019 mendatang.

Pemilu 2019 digelar serentak antara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.

Ada 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta 16 partai politik nasional yang menjadi kontestan pemilu serentak mendatang. Sementara untuk calon anggota DPD RI, dari daerah pemilihan Sumatera Barat diikuti oleh 23 kontestan untuk memperebutkan empat kursi. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply