Bawaslu Sumbar Rakor Penanganan Informasi dan Pendampingan Monev KI 2024
  • Home
  • Berita
  • Bawaslu Sumbar Rakor Penanganan Informasi dan Pendampingan Monev KI 2024

Bawaslu Sumbar Rakor Penanganan Informasi dan Pendampingan Monev KI 2024

Image

PADANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan rapat koordinasi terkait penanganan permohonan informasi terkait pemilihan kepala daerah (PIlkada) Serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner dalam rakor yang digelar Rabu (11/9/2024) menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk melihat kemajuan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dia menyebutkan, Bawaslu Sumatera Batat tahun ini mendapat penghargaan anugerah keterbukaan informasi dan bagian dari Bawaslu terbaik se-Indonesia.

“Rakor ini bertujuan untuk evaluasi untuk lebih mengoptimalkan kinerja dalam pengelolaan informasi dan data. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kita semua dengan keberhasilan yang dicapai selama ini,” katanya.

Dia menegaskan, dalam pengawasan yang menjadi bidang tugas Bawaslu, keterbukaan sangat dibutuhkan. Tidak ada informasi yang ditutupi dari masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Informasi yang dibutuhkan masyarakat jika itu bukan informasi yang dikecualikan seperti diatur undang-undang kita wajib memenuhi,” ujarnya.

Selain sebagai ajang evaluasi, rakor tersebut menurut Vifner sekaligus untuk mempersiapkan diri menghadapi ajang pemeringkatan badan publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Melalui kegiatan itu, diharapkan semakin memantapkan kinerja Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu kabupaten/ kota dalam pelayanan informasi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari dalam rakor tersebut menegaskan, monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi dilakukan untuk mendongkrak kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) badan publik dalam pelayanan informasi. Dia berharap, hal itu dapat mendongkrak badan publik untuk terus melakukan inovasi.

“Sebenarnya monev KI ini adalah ajang untuk meningkatkan kinerja sehingga menjadi badan publik informatif, dalam hal ini kami dari KI hanya mendampingi,” kata Tanti. F

Berita Terkait

Leave a Reply