Bawaslu Sumbar, Dari 12 Kasus Pidana Pemilu, Satu Dieksekusi
  • Home
  • Berita
  • Bawaslu Sumbar, Dari 12 Kasus Pidana Pemilu, Satu Dieksekusi

Bawaslu Sumbar, Dari 12 Kasus Pidana Pemilu, Satu Dieksekusi

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat telah menindaklanjuti 12 kasus dugaan pelanggaran dan pidana Pemilu selama 2018. Dari 12 kasus tersebut, satu kasus berhasil dieksekusi di pengadilan. Sedangkan 11 kasus lainnya dihentikan karena Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Sumbar tidak sepakat untuk diteruskan.

“Satu kasus pidana Pemilu di Sumbar dieksekusi di pengadilan yaitu di Kabupaten Solok. 11 kasus tidak diteruskan karena Sentra Gakkumdu tidak sepakat,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Surya Efitrimen pada acara Media Gathering Bawaslu Sumbar di Whiz Prime Hotel, Padang,  Kamis (20/12/2018)

Surya didamping anggota Bawaslu Sumbar lainnya, Vifner dan Elli Yanti, kasus pidana pemilu yang diputuskan pengadilan memberikan efek jera bagi caleg, juga suatu langkah maju bagi pengawasan dan penegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kita ingin penyelenggaraan Pemilu ini bersih dari kecurangan dan pelanggaran. Dengan menyelesaikan satu kasus pidana Pemilu, kita ingin tidak ada lagi pelanggaran. Peserta Pemilu bisa taat aturan dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Elly Yanti pada Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan, Bawaslu Sumbar termasuk yang paling banyak menindaklanjuti laporan pelanggaran. Dengan adanya 12 kasus pidana hukum membuktikan penindakan pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan dan pencegahan sudah dilaksanakan. Hanya kasus pidana pemilu sangat sulit dibawa ke pengadilan karena memerlukan kesepakatan semua unsur dari sentra Gakkumdu.

“Di Sentra Gakkumdu itu ada aparat penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam beberapa kasus seperti kasus walinagari di Dharmasraya yang kita anggap memenuhi unsur pidana Pemilunya, namun ternyata aparat hukum di Gakkumdu menganggap belum memenuhinya. Jadinya, kasus tersebut dihentikan. Jika ada salah satu unsur antara kepolisian atau kejaksaan yang tidak setuju maka kasus itu tidak bisa dilanjutkan,” tukas Elly.(der)

Berita Terkait

Leave a Reply