PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat. Seiring itu, juga telah terjadi pelanggaran administrasi oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, Selasa (6/10) menyatakan telah mengeluarkan dua rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah pelanggaran kode etik oleh KPU yang diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan rekomendasi kedua adalah pelanggaran administrasi yang disampaikan ke KPU.
“Dari hasil kajian Bawaslu, lahir dua rekomendasi yaitu pelanggaran administrasi dalam pencalonan yang diteruskan ke KPU dan pelanggaran kode etik oleh KPU yang diteruskan ke DKPP di Jakarta,” katanya.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Aermadepa menambahkan, rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut lahir karena Bawaslu menilai KPU tidak bekerja secara profesional sehingga melakukan kesalahan dalam bekerja. Kesalahan tersebut menurutnya, menimbulkan kesalahan pula terhadap ke dua paslon gubernur-wakil gubernur dalam membuat rekening khusus dana kampanye.
“Kesalahan membuat rekening khusus dana kampanye ini menjadi pelanggaran administrasi oleh paslon yang diteruskan ke KPU,” ujarnya.
Kesalahan dimaksud, kata Aermadepa, adalah rekening kampanye seharusnya atas nama pasangan calon dan hanya satu rekening. Namun pasangan Irwan Prayitno- Nasrul Abit (IP-NA) memiliki dua rekening.
Dengan adanya kesalahan tersebut, Bawaslu menilai telah terjadi pelanggaran administrasi dan memberikan rekomendasi ke KPU provinsi untuk ditindaklanjuti oleh KPU kepada paslon. Soal apa tindakan KPU, ia menyatakan hal itu sepenuhnya ada di tangan KPU. Yang pasti, kalaupun kesalahan itu diperbaiki, saat ini bukan lagi tahapan perbaikan berkas pencalonan.
Demikian juga halnya soal rekomendasi pelanggaran kode etik ke DKPP. Ia menegaskan hal itu sepenuhnya wewenang DKPP.
“Apakah akan diproses, atau berapa lama tindaklanjut dari proses, itu semua wewenang DKPP,” tandasnya. (feb)






