Batal Sebagai Calon Fachril Murad Rencana Masukkan Gugatan ke DKPP
  • Home
  • Berita
  • Batal Sebagai Calon Fachril Murad Rencana Masukkan Gugatan ke DKPP

Batal Sebagai Calon Fachril Murad Rencana Masukkan Gugatan ke DKPP

PADANG- Pasangan Boy Iswarmen dan Fachril Murad berencana akan memasukkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  setelah ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai calon untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Solok Selatan.

Pasangan bakal calon yang maju dari jalur perseorangan ini menilai penyelenggara pemilu di kabupaten Solok Selatan tidak melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan dengan benar.

Usai berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Barat, Fachril Murad menjelaskan, dari syarat dukungan minimal sebanyak 17.460 pemilih, awalnya pasangan ini mengalami kekurangan dukungan sekitar 2 ribu setelah verifikasi.

” Karena adanya dukungan ganda dan sebagainya, kami diharuskan menambah dukungan dua kali lipat dari kekurangan atau sekitar 4 ribu dan dukungan yang kami masukkan sebagai tambahan sebanyak 6.100 pemilih,” terangnya.

Namun, dari dukungan tambahan tersebut, ia melihat ada kejanggalan. Pasalnya, tim verifikasi hanya meloloskan 2.396 dukungan sehingga masih kekurangan sebanyak 468 dukungan.

” Pada tanggal 20 Agustus 2015 hal ini sudah kami laporkan ke Panwaslu karena adanya kejanggalan dalam verifikasi serta adanya indikasi mobilisasi oleh oknum wali jorong di Kecamatan Sangir untuk membuat pernyataan tidak mendukung,” lanjutnya.

Namun, laporannya seperti tidak digubris dan dalam penetapan pasangan calon bupati- wakil bupati oleh KPU kabupaten Solok Selatan, Boy Iswarmen- Fachril Murad dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam surat yang diterimanya, mantan Sekdakab Solok Selatan ini dari Panwaslu, ia melihat kejanggalan. Disana dikatakan melakukan pelanggaran administrasi. Namun Panwaslu tidak melampirkan hasil kajian atau keterangan mengenai hal tersebut.

” Karena alasan tersebut, kami berencana memasukkan gugatan ke DKPP. Kedatangan kami ke Bawaslu adalah untuk konsultasi sekaligus meminta form isian untuk kelengkapan berkas laporan,” katanya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu provinsi Sumatera Barat Aermadepa dihubungi terpisah membenarkan bahwa Fachril Murad ke Bawaslu untuk berkonsultasi.

” Hanya untuk konsultasi, bukan melaporkan atau memasukkan gugatan,” ujarnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply