Baru 4 PIRT di Mentawai Yang Miliki Label Halal
  • Home
  • Berita
  • Baru 4 PIRT di Mentawai Yang Miliki Label Halal

Baru 4 PIRT di Mentawai Yang Miliki Label Halal

Kepala Dinas Kesesehatan Kab.Mentawai, Lahmuddin Siregar. (ers)

PADANGMEDIA.COM – Sebagai upaya untuk mengembangkan hasil produksi pangan yang berkualitas dan higienis, pelaku Usaha Industri Rumah Tangga (IRT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai harus memahami standar hasil pangan olahannya.

Data pelaku Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai tercatat sebanyak 130. Akan tetapi, yang memiliki label hala baru empat unit usaha.

Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan, untuk proses label halal, setelah sertifikat diterima akan dilakukan koordinasi dengan MUI untuk melakukan pengecekan memastikan kehalalan makanan yang akan disebar.

Dari 130 pelaku usaha home industri di Mentawai yang sudah memiliki label halal, baru ada 4 IRT yang punya label halal. Pertama kali yang memiliki label halal di Mentawai adalah pelaku usaha industri rumah tangga bernama Kusni yang biasa mengolah pisang menjadi keripik.

Dikatakan Lahmuddin, untuk menjadikan usaha yang maksimal dipasarkan, maka para pelaku home industry harus menstandarkan hasil pangan olahannya yang layak dikonsumsi. Di Mentawai, pengetahuan tentang itu akan dilakukan secara bertahap. Sasaran selanjutnya adalah bersaing keluar daerah.

“Sejauh ini, peredaran makanan hasil produksi rumah tangga masih di tingkat Kabupaten Mentawai. Belum ada yang di pasarkan ke luar daerah. Maka, dengan penyuluhan keamanan pangan yang kita berikan diharap bisa mendorong pelaku home industri untuk mengembangkan usahanya,” kata Lahmuddin, Kamis (2/5/2019).

Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan setiap pelaku usaha rumah tangga harus mengutamakan kualitas kemasan makanan yang akan dipasarkan. Selain itu, harus diperhatikan keamanan pangan yang sehat untuk dikonsumsi. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply