Bapemperda DPRD Toba Studi Tiru Pelajari Mekanisme Penyusunan Perda di Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Bapemperda DPRD Toba Studi Tiru Pelajari Mekanisme Penyusunan Perda di Sumbar

Bapemperda DPRD Toba Studi Tiru Pelajari Mekanisme Penyusunan Perda di Sumbar

Image

PADANG- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota Komisi C Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba, Sumatera Utara melaksanakan studi tiru ke DPRD Provinsi Sumatera
Barat, Senin (6/6/2022).

Studi tiru Bapemperda DPRD Kabupaten Toba itu bertujuan untuk mempelajari lebih jauh terkait mekanisme
penyusunan peraturan daerah yang diterapkan oleh DPRD dan pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan melalui studi tiru, dapat dijadikan masukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba dalam
penyusunan produk hukum daerah ke depan.

Rombongan yang berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Toba Mangatas Silaen. Beberapa anggota dewan Kabupaten Toba yang ikut diantaranya Robinson
Sibaran, Hendri Tambulan, Binsar Gultom, Hendra Saen, Sabaruddin Hutapea, Patuan Pardede dan lainnya.

“Melalui kunjungan studi tiru ini, kami ingin mendalami mekanisme yang diterapkan di Sumatera Barat dalam
penyusunan sebuah rancangan peraturan daerah, sehingga bisa juga kami adopsi untuk dilaksanakan di
daerah kami,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Mangatas Silaen.

Dalam pertemuan yang diterima oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal itu,
Mangatas menyampaikan mekanisme yang telah dijalani oleh DPRD Kabupaten Toba selama ini dalam
penyusunan Ranperda. Dia berharap mendapatkan masukan dari DPRD Sumatera Barat untuk
penyempurnaan mekanisme yang dijalankan sehingga ke depan akan semakin efektif dan efisien.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal menyambut baik kunjungan DPRD Kabupaten
Toba tersebut. Menurut Afrizal, penyusunan sebuah Ranperda yang telah dilakukan selama ini selalu
mengikuti alur yang telah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

“Untuk membuat sebuah Ranperda, yang penting sekali adalah pembuatan naskah akademis sehingga
diketahui urgensi sebuah peraturan dilahirkan,” Afrizal.

Dalam prosesnya, lanjut Afrizal, DPRD Sumatera Barat juga melakukan uji publik untuk mendapatkan
masukan, saran, kritikan dan tanggapan dari seluruh kalangan masyarakat. Uji publik tersebut bisa dilakukan
melalui seminar atau lainnya, sehingga produk hukum daerah yang disusun bisa diterima semua kalangan
ketika sudah menjadi sebuah peraturan daerah. (Feb)

Berita Terkait

Leave a Reply