Bapemperda DPRD Sumbar Inventarisir Perda untuk Dievaluasi
  • Home
  • Berita
  • Bapemperda DPRD Sumbar Inventarisir Perda untuk Dievaluasi

Bapemperda DPRD Sumbar Inventarisir Perda untuk Dievaluasi

Bapemperda inventarisir perda mandul copy

PADANG- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan inventarisasi terhadap peraturan daerah yang dimiliki untuk dikaji dan dievaluasi. Dibantu Tim Ahli DPRD, berbagai perda yang sudah diterbitkan akan dievaluasi, terkait efektivitas, relevansi serta ketersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Beberapa Perda akan dievaluasi apakah berjalan efektif, masih relevan dengan kondisi terkini atau sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Barat Muhammad Yasin, Selasa (16/9/2025).

Yasin menambahkan, evaluasi terhadap beberapa perda yang diinventarisir tersebut ditargetkan selesai hingga akhir tahun 2025. Nantinya bisa disusun langkah-langkah yang diperlukan, apakah perda-perda tersebut direvisi, digabung atau malah dicabut jika dirasakan tidak relevan lagi.

“Nanti di akhir tahun bisa ditentukan langkah selanjutnya untuk perda-perda tersebut, apakah direvisi, digabung atau dicabut, tergantung dari hasil evaluasi dengan memperhatikan efektivitas dan relevansi dari perda dimaksud,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yasin juga mengingatkan agar pemerintah daerah membuat aturan turunan atau peraturan gubernur untuk petunjuk pelaksanaan setiap perda yang telah diterbitkan. Pihaknya menilai, masih ada beberapa perda yang belum ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur dan DPRD meminta pemerintah provinsi melalui Biro Hukum untuk segera menindaklanjutinya agar perda yang telah diterbitkan bisa dilaksanakan secara efektif.

Yasin menyebut, beberapa perda yang diketahui belum ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur seperti Perda tentang Perhutanan Sosial dan Perda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

“Untuk itu kami mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat aturan turunan agar perda tersebut bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah.” tegasnya.

Yasin menerangkan, evaluasi terhadap perda yang tidak berjalan penting dilakukan agar regulasi yang ada bisa berjalan efektif dan memberikan dampak maksimal kepada kesejahteraan masyarakat serta kepentingan pembangunan daerah. Demikian juga perda yang sudah diterbitkan tapi belum ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur menjadi perhatian serius DPRD karena pada prinsipnya perda dibuat bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Sementara itu, tahun 2025 ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menyepakati sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dia menyebut, 17 ranperda yang telah direncanakan itu sangat penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa di antaranya seperti ranperda RPJMD 2025-2029, ranperda ketenagakerjaan, ranpera penyelenggaraan jalan, ranperda penyelenggaraan pendidikan, ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan ranperda perlindangan dan pemberdayaan petani. Selain itu juga ranperda perubahan APBD 2025, ranperda APBD tahun 2026, penyertaan modal pemerintah daerah, perubahan SOTK, dan sebagainya.

“Beberapa ranperda tersebut sudah berhasil dirampungkan, ada juga yang dalam tahap pembahasan, ada yang dalam tahap penyusunan naskah akademik namun yang pasti DPRD akan berupaya secara maksimal untuk menuntaskannya demi lahirnya produk hukum daerah yang efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tutupnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply