Banyak Pekerja Perseroan Terbatas (PT) Tidak diikutsertakan BPJS
  • Home
  • Berita
  • Banyak Pekerja Perseroan Terbatas (PT) Tidak diikutsertakan BPJS

Banyak Pekerja Perseroan Terbatas (PT) Tidak diikutsertakan BPJS

PADANG– Berdasarkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang berbadan hukum  diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Padang, Drg. Frisdawati Amran Boer, MM melalui Yulita bidang pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans kota Padang mengatakan hingga saat ini masih ditemukan perusahaan terutama yang bergerak dibidang jasa pengangkutan barang tidak mengikutsertakan karyawannya kedalam Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Temuan tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Dinsosnakertrans kota Padang, dan juga dari hasil peninjauan petugas pengawas ke lokasi.

“Dari hasil peninjauan dilapangan, para karyawan atau sopir pengangkutan barang di perusahaan tersebut sangat menginginkan untuk diikutsertakan kedalam  BPJS, namun pihak perusahaan tidak mengizinkannya dan petugas Dinsosnakertrans pun juga sempat dihalangi oleh seseorang oknum yang ada di perusahaan, Ketika petugas mendatangi perusahan-perusahaan yang diduga tidak mengikutsertakan sopir angkutan barang kedalam program BPJS,mereka beralasan bahwa sopir tersebut hanya pekerja harian lepas” terang Yulita dari ruang kerjanya (28/8).

Yulita menilai bahwa oknum yang menghalangi petugas Dinsosnakertrans tersebut dikarenakan oleh faktor ketidaktahuan tentang peraturan ketenagakerjaan. Pasalnya dalam peraturan pemerintah tentang jaminan ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja di perusahaan berbadan hukum memiliki hak untuk menjadi peserta BPJS.

 Disebutkan Perusahan yang diduga tidak mengikutsertakan karyawanya terutama sopir angkutan barang dalam program BPJS diantaranya PT. Petra Niaga, PT. RIS, PT. Mustika. Dalam waktu dekat Dinsosnakertrans akan menemui Pemkot Padang untuk mendiskusikan permasalahan yang ditemukan dilapangan, sehingga nantinya pihak perusahaan bersedia mengklarifikasi permasalahan tersebut,”jelasnya.

Diharapkan pada para karyawan atau pekerja, apabila ada permasalahan terkait ketenagakerjaan agar dapat melaporkanya ke Dinsosnakertrans kota Padang. Sehingga, Dinsosnakertrans dapat mencarikan jalan penyelesaiannya agar para karyawan mendapatkan hak mereka sebagai tenaga kerja yang sudah berbadan hukum,”tutupnya.(baim).

Berita Terkait

Leave a Reply