AGAM- Banyak hotel melati dan penginapan di Kabupaten Agam, tidak memiliki izin. Kondisi demikian menyulitkan pihak terkait melakukan penertiban.
“Hotel melati, yang menerima tamu pasangan ilegal pada malam pergantian tahun, sama sekali tidak punya izin,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Agam, Hadi Suryadi, SH, Jumat (1/1) malam, melalui ponselnya.
Dikatakan Hadi Suryadi, pihaknya jadi kesulitan untuk melakukan penindakan, mau dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin, mereka tidak punya izin.
Menurut Hadi, untuk mengantisipasi perbuatan maksiat di hotel melati dan penginapan, diharapkan para camat, wali nagari, dan parik paga nagari bersangkutan melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Dengan demikian, praktek prostitusi di hotel dan penginapan tersebut bisa dicegah,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kasat Pol PP Agam, Daniel Depo, AP, MAP. Menurutnya, mestinya usaha perhotelan dan penginapan di daerah itu memiliki izin. Namun, pemilik hotel melati dan penginapan terkesan enggan mengurus izin, karena pengunjung sepi.
“Bagaimana kami bisa mengurus izin, sedangkan tamu yang menginap selalu sepi,” ujar Daniel, menirukan ucapan salah seorang pemilik hotel melati, ketika ditanya mengapa tidak mengurus izin hotelnya. (fajar)






