JAKARTA – Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), seiring peluncuran standar Quick Response QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Dikutip dari laman keterbukaan informasi Bank Indonesia, Rabu (21/8/2019), PADG bernomor 21/18/PADG/2019 itu merupakan pedoman implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Penerbitan PADG tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko.

Seperti diketahui, Bank Indonesia telah meluncurkan Kode QR untuk semua pembayaran pada HUT RI ke 74 pada 17 Agustus 2019 lalu. QRIS digunakan untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
“Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu,” tutup Onny.
Informasi ketentuan dimaksud dapat diakses melalui link berikut.
https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/padg_211819.aspx (fdc)






