Bank Indonesia Tegaskan Larangan Transaksi Virtual Currency
  • Home
  • Berita
  • Bank Indonesia Tegaskan Larangan Transaksi Virtual Currency

Bank Indonesia Tegaskan Larangan Transaksi Virtual Currency

Gedung BI

PADANG – Bank Indonesia menegaskan kembali larangan terhadap penggunaan virtual currency sebagai alat transaksi. Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat dengan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat Endy Dwi Tjahjono menegaskan hal itu kepada wartawan, Senin (5/3). Menurutnya, virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat dengan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak ada administrator resmi serta tidak terdapat underlyng asset yang mendasari harga,” kata Endy.

Selain itu, lanjutnya, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan semua risiko tersebut, virtual currency dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency ,” tambahnya.

Dia menegaskan, kebijakan Bank Indonesia melarang virtual currency mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga negara lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penggunaan alat pembayaran di Indonesia sebagai ketentuan dari UU nomor 7 tahun 2011 bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan di dalam wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,” tegasnya.

Endy melanjutkan, Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency. Larangan itu meliputi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana serta penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank.

Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut diantaranya PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply