Bank Indonesia Sempurnakan Sistem Kliring Nasional
  • Home
  • Berita
  • Bank Indonesia Sempurnakan Sistem Kliring Nasional

Bank Indonesia Sempurnakan Sistem Kliring Nasional

PADANG – Bank Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Kliring Nasional (SKNBI). Penyempurnaan sebagai respon terhadap perkembangan digitalisasi yang menuntut perubahan lanskap rasio secara signifikan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat Wahyu Purnama kepada wartawan, Jumat (29/8/2019) menjelaskan, Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

“Salah satu quick win untuk mewujudkan visi tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah,” kata Wahyu.

Perubahan itu efektif berlaku mulai tanggal 1 September 2019. Wahyu memaparkan beberapa perubahan mendasar pada penyempurnaan SKNBI tersebut.

Pertama, dilakukan penambahan periode settlement dana pada layanan transfer dana. Sebelumnya, layanan transfer hanya bisa dilakukan lima kali per hari, bertambah menjadi sembilan kali.

Pada layanan pembayaran reguler, juga terjadi penambahan periode dari dua kali menjadi sembilan kali per hari. Layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler setiap hari bisa dilakukan pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer. Setelah penyempurnaan bisa dilakukan hanya dalam waktu satu jam.

“Demikian juga penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya dua jam menjadi satu jam. Ini merupakan percepatan service level agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode settlement,” bebernya.

Sedangkan, percepatan SLA pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya tidak diatur, menjadi satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Penerusan dana kepada nasabah penerima sebelumnya dua jam menjadi satu jam sejak settlrment di Bank Indonesia.

Wahyu menambahkan, penyempurnaan SKNBI juga dilakukan terhadap batas maksimal transaksi. Sebelumnya, untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler batas maksimal transaksi sebesar Rp500 juta naik menjadi Rp1 miliar.

Penyempurnaan juga dilakukan terhadap biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank (peserta SKNBI). Sebelumnya biaya transaksi dikenakan Rp1.000 per transaksi menjadi Rp600 per transaksi.

“Biaya layanan transfer dana yang dikenakan bank (peserta SKNBI) kepada nasabah sebelumnya maksimal Rp5.000,- diturunkan menjadi Rp3.500 per transaksi,” tutupnya. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply