
JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Januari 2018 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen. Suku bunga Deposit Facility juga tetap 3,50 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,00 persen.
Gubernur Bank Indonesia Agus D Martowardoyo melalui siaran pers Bank Indonesia menyebutkan, ketetapan suku bunga itu efektif mulai berlaku sejak hari ini (19/1). Menurutnya, kebijakan tersebut konsisten dengan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik.
“RDG memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day RR Rate 4,25 persen dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,00 persen,” terangnya.
Disamping keputusan mengenai suku bunga, RDG Bank Indonesia juga memutuskan untuk mempercepat implementasi Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata. Langkah itu sebagai kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter dalam rangka efektifitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan dan sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan.
Agus menyebutkan, porsi GWM rata-rata bank umum konvensional dari Dana Pihak Ketiga (DPK) diperlonggar. Untuk total GWM Rupiah sebesar 6,5 persen, porsi GWM Rata-rata diperlonggar dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari DPK.
Kemudian, dari total GWM valuta asing (Valas) bank umum konvensional sebesar 8 persen dari DPK, porsi GWM Rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2 persen dari DPK. Untuk bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), dari total GWM Rupiah sebesar 5 persen dari DPK, porsi GWM Rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2 persen dari DPK.
Sementara itu, dalam rangka mendorong fungsi intermediasi dan pengelolaan likuiditas perbankan, RDG Bank Indonesia memutuskan untuk menyempurnakan kebijakan makroprudensial. Penyempurnaan kebijakan itu dilakukan dengan pemberlakuan dua ketentuan.
Ketentuan pertama adalah mengubah ketentuan Loan to Funding Ratio (LFR) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan ketentuan Financing to Deposit Ratio (FDR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan target kisaran 80-92 persen. Serta memperluas komponen kredit/pembiayaan yang memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh bank dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh BUS dan UUS.
Ketentuan kedua adalah mengubah ketentuan GWM sekunder bagi BUK menjadi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan memberlakukan PLM bagi BUS dengan besaran 4 persen dari DPK, dengan disertai fleksibilitas sebesar 2 persen dari DPK dapat direpokan kepada Bank Indonesia dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.
“Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan dengan siklus ekonomi dan keuangan,” tambahnya.
Bank Indonesia meyakini bahwa resiliensi perekonomian Indonesia kian membaik. Hal itu ditandai dengan pencapaian inflasi yang rendah sesuai target dalam tiga tahun terakhir, neraca transaksi berjalan pada tingkat yang sehat, aliran masuk modal asing yang tinggi, nilai tukar Rupiah yang stabil, cadangan devisa yang mencapai rekor tertinggi, serta stabilitas sistem keuangan yang terjaga.
Ke depan, Bank Indonesia memandang bahwa di tengah berlangsungnya perbaikan ekonomi global dan terjaganya stabilitas perekonomian domestik terbuka peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih kuat dan berkelanjutan melalui penguatan pelaksanaan reformasi struktural.
Agus mengingatkan, sejumlah risiko tetap perlu diwaspadai. Baik yang bersumber dari global terkait normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara maju, geopolitik, dan kenaikan harga minyak dunia, maupun dari dalam negeri terutama terkait konsolidasi korporasi yang terus berlanjut, intermediasi perbankan yang belum kuat, dan risiko inflasi.
Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
(feb/*)






