
JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 23 sampai 24 Oktober 2019 memutuskan menurunkan kembali suku bunga acuan. Kebijakan itu sebagai langkah pre-emptive lanjutan guna mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menerangkan, suku bunga acuan atau yang dikenal dengan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) diturunkan 25 bps. Sebelumnya BI7DRR sebesar 5,25 persen turun menjadi 5,00 persen.
“RDG memutuskan untuk menurunkan BI7DRR sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen,” kata Perry dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (24/10/2019) siang.
Sementara, suku bunga Deposit Facility juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 4,25 persen. Begitu juga suku bunga Lending Facility juga turun 25 bps menjadi 5,75 persen.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dan imbal hasil investasi keuangan domestik yang tetap menarik.
“Kebijakan ini didukung strategi operasi moneter yang terus diperkuat untuk menjaga kecukupan likuiditas dan dan mendukung transmisi bauran kebijakanyang akomodatif,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Deputi Gubernur Destri Damayanti itu, Perry juga menyebutkan, kebijakan makroprudensial tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian. Kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Ke depan, Bank Indonesia akan mencermati perkembangan ekonomi domestik dan global dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal serta turut mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Dia menegaskan, koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat. Hal itu dilakukan guna mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA). (fdc)






