Bamus Belum Agendakan Paripurna Terkait Keputusan BK
  • Home
  • Berita
  • Bamus Belum Agendakan Paripurna Terkait Keputusan BK

Bamus Belum Agendakan Paripurna Terkait Keputusan BK

PADANG – Setelah gagal melakukan paripurna  terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian Erisman dari jabatan ketua DPRD Padang  pada Jumat  lalu, hingga hari ini Badan Musyawarah (Bamus)  DPRD Padang  belum juga menentukan jadwal paripurna selanjutnya.

Sesuai amanat paripurna, pimpinan rapat saat itu Asrizal menyerahkan pengagendaan kembali paripurna ke Badan Musyawarah (Bamus) selama tiga hari. Namun hingga hari ini, Selasa(26/7) atau empat hari pasca paripurna, belum ada agenda paripurna selanjutnya oleh Bamus.

Meski alat kelengkapan dewan (AKD) itu sudah rapat dua kali yakni pada Senin (25/7) dan Selasa (26/7), namun yang dibicarakan hanya soal APBD Perubahan 2016 dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) serta pembahasan empat Ranperda inisiatif DPRD.

Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi membenarkan belum adanya  penjadwalan kembali paripurna pengambilan keputusan DPRD terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) pemberhentian Erisman dari jabatan ketua DPRD Padang.”Dalam dua kali rapat Bamus soal paripurna pengambilan keputusan BK belum ada dibicarakan,” ujarnya Selasa (26/7).

Dalam dua kali rapat Bamus, tambahnya, hanya ada tiga agenda pembahasan hari ini. Diantaranya, rapat paripurna Hut Kota Padang yang jatuh pada tanggal 7 Agustus 2016, pembahasan KUA-PPAS, dan rapat paripurna HUT RI ke-71, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus tahun ini.

Terkait pengambilan keputusan BK tersebut, dalam peraturan DPRD Padang, pada paragraf satu tertulis  Kuorum Rapat Paripurna, pasal 148 ayat (3) apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Dan itu terjadi saat rapat paripurna pada Jumat (22/7). Pasalnya, anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Kemudian ayat (4) apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh Bamus.

Namun, sampai hari Selasa (26/7) tidak ada rapat Bamus tentang hal itu. Ayat lima (5) apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) belum juga terpenuhi. Terhadap ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk pelaksanaan Hak Angket, Hak  menyatakan pendapat dan memberhentikan Pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah. Rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna tidak dapat diulang lagi.

Sementara Ketua DPRD Padang Erisman yang ikut dalam rapat Bamus juga membenarkan belum ada penjadwalan itu. “Paripurna pada Jumat lalu mengamanatkan tiga hari penjadwalan kembali di bamus. Kalau tenggat waktu itu lewat, maka sesuai pasal 148 Tatib DPRD ayat (5), jika Rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna tidak dapat diulang lagi,” ungkapnya.(baim)

Berita Terkait

Leave a Reply