Balon Perseorangan di Padangpanjang Harus Punya Dukungan dari Dua Kecamatan
  • Home
  • Berita
  • Balon Perseorangan di Padangpanjang Harus Punya Dukungan dari Dua Kecamatan

Balon Perseorangan di Padangpanjang Harus Punya Dukungan dari Dua Kecamatan

Sosialisasi calon perseorangan oleh KPUD Kota Padangpanjang. (foto: humas)

PADANGPANJANG – Kota Padangpanjang adalah salah satu kota yang yang akan menghadapi Pilkada tahun 2018. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan, Jum’at (27/10) di aula Wisma Pangeran Kota Padangpanjang.

Jafri Edi Putra selaku Ketua KPU Kota Padangpanjang mengatakan, Kota Padangpanjang pada pemilu terakhir memiliki DPT 35.751 orang dan angka dukungan perseorangan minimal 10 persen dari DPT tersebut, atau sebesar 3.576 orang. Apabila dukungan kurang dari 10 persen, persyaratan tidak akan diterima.

“Untuk bakal calon walikota perseorangan harus memiliki dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padangpanjang saat penyelenggaraan Pemilu terakhir. Dengan dibuktikan e-KTP yang menerangkan penduduk tersebut berdomisili di Kota Padangpanjang,” ujar Jafri.

Jafri Edi Putra menambahkan, calon walikota perseorangan yang ingin maju, terlebih dahulu harus ada dukungan dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Padangpanjang. Kota Padangpanjang hanya terdiri dari dua kecamatan.

“Sebenarnya untuk mendapatkan dukungan, hanya diperlukan sebagian kecamatan yang ada di setiap daerah. Contohnya saja, jika suatu daerah terdiri dari tujuh kecamatan, maka ia harus memiliki dukungan dari empat kecamatan yang ada di daerah tersebut. Namun, karena Kota Padangpanjang hanya miliki dua kecamatan, tidak mungkin perseorangan meminta dukungan dari satu kecamatan saja, melainkan harus mengumpulkan dukungan terhadap kedua kecamatan,” lanjutnya.

Sementara, Komisioner KPU Sumatera Barat, Muhammad Mufti Syarfei mengatakan, untuk pengumpulan KTP pendukung, bakal calon walikota perseorangan diharapkan bijak dalam pengumpulan KTP. Jangan sampai nantinya ada yang memalsukan datanya dan data tersebut diserahkan ke KPU.

“Para calon harus bijak dalam pengumpulan KTP pendukung. Tanyakan dulu kepada masyarakat tersebut apakah sudah mendukung pasangan lain atau belum. Jangan sampai ada data yang keliru, apalagi memalsukan data pendukung,” ungkap Mufti Syarfei.

Mufti Syarfei menegaskan, agar calon perseorangan tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dukungan. Karena dukungan tersebut hanya digunakan untuk persyaratan bakal calon walikota perseorangan saja, dan dukungan tersebut tidak menjamin untuk menang pada pilkada.

“Pernah terjadi di suatu daerah, calon perseorangan mendapatkan KTP pendukung entah dari mana, sehingga pemilik KTP tidak mengetahui. Itu jangan sampai terjadi disini. KTP yang digunakan untuk memperoleh dukungan, ternyata orang pemilik KTP tersebut tidak mengetahui,” tutupnya. (ris/r)

Berita Terkait

Leave a Reply