Bahas Ranperda P4GN, DPRD Rokan Hilir Studi Tiru ke DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Bahas Ranperda P4GN, DPRD Rokan Hilir Studi Tiru ke DPRD Sumbar

Bahas Ranperda P4GN, DPRD Rokan Hilir Studi Tiru ke DPRD Sumbar

Image

PADANG- Semangat pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan bahan aditif (narkoba) di Sumatera Barat menjadi penarik bagi Pansus D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau untuk melakukan studi tiru ke Ranah Minang. Pansus tersebut tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kedatangan kami adalah untuk mempelajari tentang pembuatan Perda P4GN. Semangat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumatera Barat akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam pembahasan Ranperda P4GN yang sedang dibahas,” ungkap anggota Pansus D DPRD Kabupaten Rokan Hilir Jhoni Simanjuntak dalam kunjungan tersebut, Jumat (3/11/2023).

Dia melihat, upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat efektif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat mendukung upaya tersebut karena bisa melakukan pengawasan secara langsung di lingkungan masing-masing.

Kepala Bagian Persidangan Peraturan Perundang-Undangan DPRD Provinsi Sumatera Barat Zardi Syahrir saat menyambut Pansus D DPRD Rokan Hilir menyebutkan, upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak cukup hanya dengan mengandalkan aparat penegak hukum saja.

“Keterlibatan dan peran aktif berbagai unsur masyarakat juga sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba semakin efektif, membuat celah peredaran semakin sempit,” ungkap Zardi.

Dia menerangkan, Perda nomor 9 tetang Fasilitasi P4GN Provinsi Sumatera Barat telah terbit sejak tahun 2018. DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat dan seluruh unsur masyarakat terus aktif mensosialisasikan Perda tersebut.

“Keterlibatan aktif para tokoh juga menjadi upaya yang efektif dalam sosialisasi Perda ini sehingga upaya pencegahan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Zardi juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba tidak terjadi di dalam daerah saja namun lintas daerah, lintas provinsi dan lintas negara. Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat diharapkan juga meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan peredaran di perbatasan. F

Berita Terkait

Leave a Reply