Badan Kehormatan Berfungsi Sebagai Pengawal Marwah Lembaga DPRD
  • Home
  • Berita
  • Badan Kehormatan Berfungsi Sebagai Pengawal Marwah Lembaga DPRD

Badan Kehormatan Berfungsi Sebagai Pengawal Marwah Lembaga DPRD

Image

PADANG- Fungsi dari Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) utamanya adalah untuk mengawal tegaknya disiplin terhadap kode etik dan tata tertib agar seluruh anggota dewan melaksanakan tugas secara baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, BK juga menjaga agar anggota dewan berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024). Muzli menegaskan, dengan demikian, BK berfungsi sebagai alat kelengkapan DPRD untuk menjaga marwah lembaga.

“Badan Kehormatan itu fungsi utamanya adalah untuk menjaga marwah DPRD, mengawal kedisiplinan anggota melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kode etik dan tata tertib yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Muzli.

Sebagai AKD yang memiliki peran strategis tersebut, lanjutnya, maka BK hendaknya terus mengoptimalkan kinerja agar mampu mengawal DPRD secara kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Lebih jauh Muzli menguraikan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD membuat kode etik, tata tertib dan tata beracara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Badan Kehormatan bertugas mengawal pelaksanaan dari aturan yang telah dibuat tersebut dan menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.

Untuk itu, Muzli menegaskan, seluruh anggota Badan Kehormatan harus memahami berbagai ketentuan yang telah dibuat. Anggota Badan Kehormatan hendaknya melakukan rapat pembahasan secara rutin terhadap seluruh perjalanan dari pelaksanaan tugas kedewanan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Marsanova Andersa dalam pertemuan itu mengungkapkan terima kasih atas sambutan dan berbagai masukan yang diberikan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Saran dan masukan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk peningkatan kinerja ke depan.

Sejauh ini, lanjutnya, BK DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah bekerja secara maksimal mengawal terlaksananya tata tertib dan kode etik di lembaganya. Namun, seiring perkembangan, tentunya harus terus ditingkatkan agar marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat terjaga. F

Berita Terkait

Leave a Reply