PADANG- Menyikapi informasi masyarakat, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa )8/8/2023) dini hari. Sidak dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM Bersubsidi yaitu jenis Bio Solar dan Pertalite tepat sasaran.
Sales Area Manager Wilayah Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Narotama Aulia Fazri menyebutkan, sidak tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait adanya ketidaksesuaian standar operasi penyaluran BBM Subsidi Biosolar dan Pertalite di Kabupaten Dharmasraya.
“Kami melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Dharmasraya pada Selasa (8/8) dini hari. Dalam sidak tersebut tidak ditemukan aktivitas pembelian BBM subsidi ke dalam jerigen,” kata Naro dalam siaran pers yang diterima Rabu (9/8/2023).
Narotama menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat, selain itu CCTV selama 24 jam turut memantau aktivitas penyaluran BBM di SPBU.
“Jangan pernah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, kami tidak segan memberi sanksi berat kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran,” ulasnya.
Naro menambahkan, pihaknya juga telah mengingatkan kepada operator SPBU bahwa apabila ada temuan penyelewengan BBM maka yang paling dirugikan adalah SPBU dan operator sendiri, karena SPBU akan disanksi dan operator dipecat.
Dia melanjutkan, pihaknya senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan energi bagi masyarakat. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, media, aparat penegak hkum, untuk mengawasi dan menindak kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dia mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan BBM bersubsidi dengan tidak membeli berlebih, menimbun, apalagi menjual kembali BBM bersubsidi karena itu merupakan tindak pidana. */F






