Awasi Keuangan Negara, KPPU dan BPK Sumbar Beraudiensi
  • Home
  • Berita
  • Awasi Keuangan Negara, KPPU dan BPK Sumbar Beraudiensi

Awasi Keuangan Negara, KPPU dan BPK Sumbar Beraudiensi

Kepala KPPU Medan dan Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar
PADANG- Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (6/6). Audiensi itu merupakan tindaklanjut dari implementasi memorandum of understanding (MoU) antara KPPU dan BPK.

Kepala Perwakilan KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan, MoU antara KPPU dan BPK meliputi kerjasama dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kerjasama itu meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatuhan serta sosialisasi serta pengembangan sistem informasi,” katanya.

Dia menambahkan, dalam penggunaan uang negara, KPPU bisa masuk melalui proses tender proyek-proyek pemerintah yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Apabila ada indikasi tindak monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pemerintah, maka itu merupakan ranah KPPU.

KPPU merupakan lembaga negara non kementerian yang dibentuk sebagai pelaksana dari amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kantor Perwakilan KPPU Medan meliputi wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU Medan akan membidik temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat. Apakah dari temuan-temuan tersebut ada yang mengarah kepada pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 akan dipelajari oleh KPPU.

Sementara itu, sepanjang tahun 2016, KPPU Medan telah menangani 33 perkara dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999. Sebagian besar merupakan perkara tender proyek pemerintah sebanyak 28 perkara. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply