JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan Supervisory technology (SupTech). Penerapan Suptech bertujuan untuk mengembangkan ekosistem perusahaan financial technology ang masuk dalam ranah Inovasi keuangan Digital (IKD).
Seperti dilansir dari laman keterbukaan informasi OJK, penerapan SupTech di IKD ditandai dengan peresmian laman mini di portal OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Laman mini tersebut berfungsi sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat.
“Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan SupTech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara fintech yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi,” kata Wakil Ketua OJK, Nurhaida saat peresmian Gesit di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dia menegaskan, OJK telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan.
“Dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat serta mendukung peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada 20 Agustus 2018, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK INFINITY. Melalui ini, OJK secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dengan menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kesempatan yang sama mengatakan, OJK INFINITY telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.
“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapore (Monetary Authority of Singapore), dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” kata Wimboh.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyelenggarakan seminar dengan tema Parametric Insurance. Parametric Insurance merupakan salah satu bentuk inovasi di bidang perasuransian atau yang lebih dikenal dengan istilah insurtech.
Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK INFINITY telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung. Pengunjung tersebut terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018. 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK. (fdc/*)






